Disimpan Dalam Sepatu, Sabu 0,5 Kg Lolos di Bandara
BENGKULU RU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan warga asal Aceh berinisial NA, 22 tahun yang merupakan seorang kurir narkotika kategori I jenis sabu. Menariknya, pengamanan terhadap NA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah mampu meloloskan sabu di sejumlah bandara yang disimpan dalam sepatu. Kabid Berantas BNNP Bengkulu, AKBP. Marlian Ansori mengatakan, tsk (NA, red) diamankan Senin (25/2) sekitar pukul 05.00 WIB di Bandara Fatmawati Soekarno setelah turun dari maskapai Batik Air. \"Dalam penangkapan terhadap tsk ini, kita juga berhasil mengamankan 0,5 Kilogram (Kg) sabu,\" ungkap Marlian, Selasa (26/2). Menurutnya, tsk tertangkap setelah berhasil lolos dari pemeriksaan petugas pengamanan bandara, lantaran menyimpan sabu di dalam sepatu. \"Tsk membawa sabu itu ke Bengkulu dengan rute bandara Kualanamu, Medan menuju Halim Perdana Kusuma dan terakhir mendarat di bandara Fatmawati, Seokarno Bengkulu. Rencananya sabu itu bakal diserahkan pada seseorang,\" ujarnya. Dari keterangan, lanjut Marlian, tsk bersama seorang rekannya. Hanya saja rekan tsk yang dimaksud belum mendarat. Selain itu tsk juga mengaku sudah 6 kali membawa sabu melalui jalur udara. \"Namum baru 1 kali dapat diamankan petugas. Pelaku sukses lolos dari pemerikaaan X-Ray bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta,\" kata Marlian. Disisi lain, Marlian menerangkan, pengungkapan sabu ini berawal setelah petugas BNN mendapat informasi ada sabu yang bakal dikirim menggunakan jalur darat. Ternyata tsk mengubah pengiriman melalui jalur udara. Di bandara Fatmawati tsk memang sudah diintai, yang saat itu gerak-geriknya sedang menunggu seseorang. \"Karena lama menunggu dan tidak ada orang yang datang maka kitapun langsung melakukan penangkapan. Saat ini tsk masih kita amankan dan serangkaian pengembangan masih dilakukan. Terutama untuk mengungkapkan siapa penerima sabu. Dari hasil pemeriksaan, tsk kita jerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" tegas Marlian. Sementara itu, NA mengaku aktifitasnya sebagai kurir sabu sudah dijalani sejak Desember tahun lalu. Dalam praktiknya ia selalu bertransaksi menggunakan jalur udara dan selalu berhasil mengelabui petugas bandara. Dalam sekali pengiriman dirinya mendapatkan bayaran Rp 10 juta. \"Sudah 6 kali. Sabunya ada yang dikirim ke Jakarta dan Lombok. Saya melakukan ini karena butuh biaya untuk bertahan hidup,\" singkat tsk. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: