Mendes Minta Laporkan Pendamping Tak Profesional

Mendes Minta Laporkan Pendamping Tak Profesional

MUKOMUKO RU - Mentri Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Mendes PDTT RI), Eko Putro Sandjojo, BSEE, M.BA, meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan ada anggota pendamping desa di Kabupaten Mukomuko yang tidak profesional atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada pihak yang melapor terkait hal tersebut, alumnus Politeknik Universitas Indonesia (UI) itu, berjanji akan menurunkan tim Satgas ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika benar dan terbukti, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, diakuinya, hingga Senin kemarin, pihaknya belum menerima laporan adanya keluhan dengan pendamping desa di daerah ini. Menurutnya, antara pemerintah desa dengan pendamping desa di daerah ini, akur-akur saja. “Saya belum menerima laporan. Kemarin, saya kumpulkan mereka dan semuanya akur-akur saja,” kata salah seorang tokoh nasional kelahiran, 21 Mei 1965 itu. Untuk deketahui, tugas utama pendamping desa adalah mengawal implementasi Undang - undang (UU) Desa dan mendorong pelaksanaan UU tersebut dengan cara memberdayakan warga desa serta melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru. Kemudian, kata Mendes Eko, fungsi pendamping desa adalah memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa, memfasilitasi penyusunan dan penetapan Peraturan desa (Perdes), memfasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa dan memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta beberapa langkah lain dalam upaya membangun desa . “Itulah salah satu peran penting dari tugas pendamping desa. Sukses dan tidaknya pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa (DD), tidak dapat dipisahkan dari peran para pendamping desa,” ujar peraih gelar Sarjana Elektro dari University of Kentucky, Lexington pada tahun 1991, saat Kunker ke Mukomuko, kemarin. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: