Soal HGU PT BRI, Komisi II Nilai Ada Miskomunikasi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 26-02-2019,10:55 WIB
- Antara Perusahaan Dengan Pemkab Benteng
TALANG EMPAT RU - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menilaipersoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Raflesia Indah (BRI) yang sudah habis masa berlaku dan diminta untuk tidak diperpanjang oleh Pemkab Bengkulu Tengah, lantaran adanya miskomunikasi antara manajemen perusahaan dengan Pemkab Benteng. Ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Drs. H. Mulyadi Usman, M.Pd usai inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus hearing dengan manajemen PT BRI, Senin (25/2).
\"Dari penjelasan manajemen PT BRI tadi (kemarin, red), memang terdapat perbedaan sebagaimana penyampaian Pemkab Bengkulu Tengah. Dari sanalah kita menilai adanya miskomunikasi dan kita berkeyakinan penuh jika perusahaan dengan Pemkab Benteng duduk bersama dijembatani oleh kita, pasti persoalan HGU ini bisa ditemukan solusinya,\" ungkap Mulyadi.
Meskipun demikian, lanjut Mulyadi, hasil sidak ke perusahaan, terlebih dahulu disampaikannya pada unsur pimpinan DPRD, sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti.
\"Tadi kita sudah mendengar langsung aspirasi dari perusahaan dan perwakilan masyarakat,\" ujar Mulyadi dalam sidak yang juga diikuti anggota Komisi II DPRD Provinsi lainnya, Batara Yudha Pratam W, S.Sos, Mega Sulastri dan sejumlah staf Komisi II.
Selain itu, sambung Mulyadi, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memperoleh data-data dan melihat langsung fakta di lapangan yang memang harus dicarikan solusi terbaik.
\"Karena bagaimanapun juga ada orang-orang penghidupannya tergantung dengan keberadaan perusahaan, yang tentunya perpanjangan HGU memang perlu,\" kata Politisi Golkar ini.
Sementara itu, Pimpinan PT BRI, Abdul Rahim menyatakan, total HGU milik perusahaan yang sudah habis masa berlaku sejak tahun 2017 lalu seluas 1.000 Ha.
\"Dari total luas itu, yang diusahakan seluas 397,28 Ha. Selebihnya sekitar 600 Ha silakan ambil dengan masyarakat, agar masyarakat bisa menyertifikatkannya,\" beber Rahim.
Ia menambahkan, sejauh ini perpanjangan HGU tengah dalam proses pengurusan, dimana yang diurus sesuai dengan yang diusahakan atau dimanfaatkan.
\"Sejak tahun 2015 lalu kita urus perpanjangannya dan saat ini dalam proses pengukuran. Kalau memang Pemkab Benteng tidak merestui, tentunya kita tetap perjuangkan agar perpanjangan HGU bisa terealisasi,\" tegasnya.
Sementara itu, Kades Jayakarta, Agus Siswanto mengungkapkan, HGU PT BRI masuk wilayah desanya, Pulau Panggung, Lagan dan Air Putih.
\"Kita selaku pemerintaha desa intinya mengutamakan kepentingan masyarakat. Perlu diketahui HGU sekitar 600 Ha yang disebut perusahaan, belum pernah diganti rugi dan desa kita sebagian masuk HGU yang dimaksud. Terkait masalah ini kita sudah dipanggil pihak Kementerian,\" singkatnya.
(tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: