Ada APK Melanggar Aturan Belum Terpantau

Ada APK Melanggar Aturan Belum Terpantau

KEPAHIANG RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang terus melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Bawaslu Kepahiang, saat dikonfirmasi terkait adanya pelanggaran APK yang dipasang di zano terlarang, mengaku belum terpantau oleh pihaknya dan anggota Panwascam dan Panwasdes. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE didampingi anggota, Zaynal, S.Pd. \"Nanti akan dicek dulu oleh anggota Panwasdes. Karena sejauh ini belum terpantau,\" ungkapnya. Menurutnya, kaitan tindakan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang, setelah memastikan apakah APK tersebut melanggar, maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan. \"Kalau memang terbukti melanggar setelah dilakukan cross cek di lapangan, maka akan diberikan teguran kepada pemilik APK,\" sampainya. Dibagian lain, Rusman juga menjelaskan, jika pihaknya akan melakukan eksekusi APK melanggar yang telah diberikan teguran kepada pemilik APK bermasalah. \"Waktunya masih disusun, jadi untuk eksekusi APK yang melanggar ini nanti akan dilakukan oleh Satpol PP. Dan untuk pelaksanaan eksekusi nanti, Bawaslu, KPU dan juga Polisi akan mendampingi,\" jelasnya. Terlebih, APK yang akan dieksekusi itu adalah APK yang melanggar dan telah diberikan teguran namun tak dihiraukan. \"Sebenarnya tidak masalah jika mereka (pemilik APK,red) langsung memindahkan ketika di tegur, tapi kita tegaskan apabila melanggar dan tak dihiraukan, maka akan dieksekusi,\" tegasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: