Tegakkan Perda Larangan Penjualan Kopi Basah

Tegakkan Perda Larangan Penjualan Kopi Basah

  • Lada dan Kakao
KEPAHIANG RU - Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penjualan kopi basah di Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat disosialisasikan dan ditegakkan di tengah masyarkat. Terlebih saat ini menjelang masa panen kopi di Kabupaten Kepahiang. Perda mengenai larangan penjualan Kopi basah tersebut tidak lain bertujuan untuk mencegah kerawanan maling kopi di masyarakat. Hal ini ditegaskan anggota DPRD Kepahiang, H. Supianto, SE. Dirinya meminta pemkab melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang jual beli kopi dan lada basah di pedesaan. \"Setiap kali menjelang musim panen kopi seperti ini kopi petani yang masih dibatangnya rawan menjadi sasaran maling, kita minta sosialisasi Perda larangan jual beli kopi basah ini dilakukan secara menyeluruh. Sehingga tidak ada yang berani beli kopi basah,\" ungkapnya. Ia meminta dalam hal ini Satpol PP bisa turun ke lapangan dan memberikan sosialisasi perda tersebut terutama kepada tempat penjual kopi atau pengepul yang ada di Kabupaten Kepahiang. \"Kalau tidak ada penampung yang beli kopi basah, ini akan meminimasilir pencurian kopi basah. Perdanya jelas, kopi, lada dan kakao basah dilarang dijual,\" sampainya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: