DPD Disebut Bukan Lagi Penyeimbang DPR

DPD Disebut Bukan Lagi Penyeimbang DPR

  • Karena Disusupi Orang Parpol
BENGKULU RU - Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang memiliki peran sebagai penyeimbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, saat ini tidak bisa maksimal lagi menjalankan peran tersebut. Ini disampaikan Senator DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat ramah tamah dan diskusi bersama akivis perempuan dan tokoh masyarakat Bengkulu, Sabtu (23/2) malam. \"Salah satu penyebabnya karena saat ini, DPD sudah diisi orang-orang dari Partai Politik (Parpol) sehingga di lembaga DPD RI ada kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan tententu. Saya ke sini dan ke daerah lain, menemui masyarakat untuk Muhibah politik. Seiring dengan itu menjelaskan situasi DPD RI hari ini dengan harapan ke depan, tidak terjadi lagi,\" ungkap GKR Hemas. Menurutnya, ini penting diketahui karena DPD RI ke depan harus murni dan tidak lagi ada unsur Parpol didalamnya. Karena salah satu fungsi DPD itu penyeimbang DPR RI. \"Dengan adanya kepentingan politik di tubuh DPD RI, keberadaannya untuk memperjuangkan kepentingan daerah secara perlahan mulai tersingkirkan,\" tegas GKR Hemas. Karena, lanjutnya, lebih mendahulukan kepentingan kelompok suatu Parpol. Jadi bagaimana bisa DPD penyeimbang DPR, kalau DPD sudah seperti DPR RI dan ada kepentingan politik disetiap keputusan yang diambil. \"Polemik yang sedang terjadi ditubuh DPD, akhirnya berujung pada pemberhentian sementara terhadap saya oleh Badan Kehormatan (BK) karena dinilai melanggar UU MD3, Tata Tertib, dan Kode Etik DPD RI,\" bebernya. Alasannya, sambung GKR Hemas, lantaran sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna. Ia tidak hadir paripurna bukanlah tanpa alasan. \"Saya melakukannya karena tidak mengakui kepemimpinan DPD yang dipegang Oesman Sapta Odang (OSO). Mengingat dia mengambil alih kepemimpinan dengan cara menabrak hukum. Sehingga apapun yang dilakukan DPD RI saat ini, bertentangan dengan hukum yang ada,\" jelasnya. Lebih juah dikatakannya, soal kepemimpinan DPD RI sekarang, Ia sudah meminta kepastian hukum Mahkamah Konsitusi (MK). Guna memastikan apakah pak OSO atau dirinya yang punya surat keputusan MA 2014-2019 dan berhak menjadi pimpinan DPD RI. \"Sampai sekarang saya masih Senator DPD RI. Pemecatan juga tidak ada hukumnya karena yang berhak memberhentikan saya adalah konsituen bukan BK,\" singkat GKR Hemas. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: