WCC Minta Upaya Pemulihan, Keadilan dan Penghentian KDRT

WCC Minta Upaya Pemulihan, Keadilan dan Penghentian KDRT

BENGKULU RU - Dengan maraknya kasus yang mengarah pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan teranyar dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang suami pada istrinya. Cahaya Perempuan WCC Bengkulu meminta Pemerintah Daerah, penegak hukum dan masyarakat untuk dapat memenuhi hak pemulihan, keadilan dan dalam upaya menghentikan KDRT. Apalagi persoalan ini, bukan hal baru menyangkut kekerasan terhadap perempuan di Bengkulu. Dari fakta data di pelayanan Cahaya Perempuan WCC Bengkulu mencatat, sepanjang tahun 2016 lalu, KDRT terjadi 41 Kasus dengan usia korban (Istri) dan pelaku (Suami) berkisar 30-34 tahun. Tahun 2017 kasus KDRT tetap tinggi, dimana usia pelaku (Suami) usia 30-44 tahun dan usia korban (Istri) 30-34 tahun. Tahun lalu, terdapat 47 kasus dengan usia pelaku (suami) 35-39 tahun dan usia korban istri 30-34 tahun. \"Trend data menunjukan bahwa kasus KDRT lebih banyak terjadi dipasangan suami-istri muda,\" ungkap Direktur Eksekutif, Artety Sumeri. Menurutnya, persoalan KDRT di masyarakat sejauh ini, masih dianggap persoalan pribadi atau belum ditempatkan sebagai persoalan tindak kekerasan yang membutukan dukungan lingkungan dan sosial masyarakat, untuk melakukan pencegahan dan penangganannya. Selain itu dari aspek penegakan hukum, kasus dan putusan atas KDRT selama ini, masih belum berpihak pada istri atau perempuan korban. \"Bahkan selama 2 tahun terakhir, putusan paling tinggi yang dijatuhkan pengadilan atas tindak kekerasan fisik dan seksual rata-rata 4 bulan kurungan penjara. Apalagi KDRT, tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, WCC ingin memastikan, pelaku untuk menjalankan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Jiwa, sehingga tidak berkelit pada alasan kerurupan atau khilaf. \"Disamping itu pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat, harus mengutuk dan menempatkan kasus ini, sebagai perbuatan kejahatan luar biasa,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: