Warga Teluk Sepang Gelar Aksi Demo

Warga Teluk Sepang Gelar Aksi Demo

  • Desak PLTU Ditutup Total
BENGKULU RU - Puluhan warga Teluk Sepang Kota Bengkulu bersama mahasiswa dan juga aktivis lingkungan Kanopi Bengkulu, Kamis (21/2) kemarin kembali menggelar aksi terkait keberadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2x100 Megawatt (MW). Menariknya, dalam aksi yang dilakukan di depan kantor Gubernur Bengkulu tersebut, massa mendesak agar PLTU ditutup secara total. \"Salah satu kebohongan nyata adalah klaim persetujuan warga, dimana dalam Analisisi Dampak Lingkungan (AMDAL) disebutkan 92 persen warga setuju proyek. Tapi faktanya di lapangan terjadi blokade jalan saat peletakan batu pertama proyek dan warga menyurati gubernur dan presiden Joko Widodo yang intinya menolak proyek itu. Ini merupakan bukti jika sejak awal kami tidak mau ada PLTU, PLTU yang pindah bukan kami yang pindah,\" tegas perwakilan warga Teluk Sepang, Harianto dalam orasinya. Menurutnya, sudah diketahui secara luas dampak dari PLTU batu bara, mulai dari menghilangkan mata pencarian masyarakat, menyebabkan kematian, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Bukti nyatanya lagi bahwa pengembangan energi listrik dari batu bara untuk pemenuhan energi nasional semakin menyengsarakan rakyat. \"Puluhan ribu nelayan dan petani terutama di pesisir Sumatera mulai dari Lampung, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Meulaboh, Nangroe Aceh Darussalam semakin berkurang pendapatannya, karena laut dan daerah pesisir tempat mereka mencari ikan dan bertani rusak oleh operasional PLTU batu bara,\" katanya. Ditambahkan Nurjanah, pada fase pra konstruksi saja telah terbukti menyengsarakan rakyat. Seperti yang dialami belasan petani penggarap lahan di tapak PLTU Teluk Sepang yang kehilangan tanam tumbuh tanpa ganti rugi yang adil. Dimana tanam tumbuh warga digusur pada malam hari, dan dipaksa menerima ganti rugi sesuai keinginan PT Pelindo II dan PT Tenaga Listrik Bengkulu. Bila diukur dengan Pergub No 27 tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masih ada Rp 2,03 miliar ganti rugi yang belum dibayar. “Kami tidak perlu tanah, bekuburlah kamu disitu. Yang kami perlukan ganti rugi tanam tumbuhnyo. Tegakkan hukum,” ujar Nurjanah yang merupakan salah satu pemilik tanam tumbuh di tapak PLTU. Anehnya, di tengah desakan warga Teluk Sepang menolak proyek energi kotor ini dan persoalan rugi tanam tumbuh yang belum tuntas, Gubernur Bengkulu menerbitkan izin lingkungan baru bagi PT Tenaga Listrik Bengkulu yang diterbitkan pada 25 Desember 2018 atau tepat di Hari Libur Natal. Hingga kini belum jelas apa dasar pembaharuan izin lingkungan bagi PT TLB dan warga terdampak di Teluk Sepang sama sekali tidak mengetahui adanya izin lingkungan baru tersebut. Sementara itu, warga lainnya, Darman menilai tindakan gubernur yang notabene adalah pelayan rakyat sudah menjelaskan posisinya dalam proyek energi kotor batu bara Teluk Sepang. Lalu jika melihat arah bicara Kepala Biro Ekonomi dan SDA pada 18 Februari 2019, pemerintah tidak berada di belakang rakyat. \"Terkait ganti rugi tanam tumbuh, petani menerima uang yang diberikan belum tentu setuju, tapi karena terpaksa. Daripada tidak sama sekali, ya sudah ambil dulu uangnya. Masalah ganti rugi ini sepihak,\" sesal Darman. Tak jauh berbeda juga disampaikan Menteri Polkastrat UNIB, Jhon Kenedi. Menurutnya, atas proses kemunculan proyek yang sarat kebohongan pihak pejabat dan manipulasi data persetujuan warga, terdapat sebuah kepentingan di belakang proyek PLTU. \"Inilah kekejaman pemerintah menindas rakyat kecil, sedangkan mereka wakil rakyat yang mestinya membahagikan rakyat. Maka kami mengecam atas prilaku atau tindakan yang dilakukan Pemprov dengan hasil audiensi yang tidak sesuai dengan apa yang telah dicatatkan,” bebernya. Terpisah, Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu menuding tindakan gubernur menerbitkan izin lingkungan baru menjadi bukti ketidakberesan proyek PLTU, yang sejak awal memang ditolak warga. Mirisnya saat warga datang ke kantor gubernur dan bertemu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak ada informasi bahwa izin lingkungan yang baru sudah terbit. \"Kami mencurigai proyek ini memang dipaksakan. Karena itu, Aliansi Tolak PLTU batu bara Teluk Sepang menuntut Gubernur Bengkulu untuk mencabut Izin Lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang 2x100 MW. Kemudian tuntaskan ganti rugi tanam tumbuh, kembalikan Rp 2 miliar uang rakyat sesuai Pergub No 27 tahun 2016,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: