Jangan Rusak APK dan Atribut Sosialisasi

Jangan Rusak APK dan Atribut Sosialisasi

HULU PALIK RU - Menyikapi adanya temuan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) serta baliho sosialisasi milik Panwascam Hulu Palik, yang diduga dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTD) disikapi secara kongkret oleh pihak Kepolisian. Pada Kamis (21/2/19) kemarin, Kapolsek Kerkap, IPTU. Rifa\'i, S.Sos menggelar koordinasi dengan Panwascam Hulu Palik. Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat tindakan merusak terhadap APK dan baliho sosialisasi Pemilu yang terpasang di beberapa sudut desa. \"Sebab, perusakan terhadap baliho-baliho ini merupakan tindakan pelanggaran hukum dan bisa dipidana bagi pelaku yang terbukti melakukan perusakan,\" tegasnya. Ia menerangkan baliho sosialisasi Pemilu maupun APK ini harus sama-sama dijaga. Sebab, keberadaannya ini sudah diatur dalam PKPU dan memang diperbolehkan untuk dipasang sebagai media bersosialisasi para peserta Pemilu serta penyelenggara Pemilu serentak tahun 2019 ini. \"Jika untuk APK ada yang melanggar aturan, maka pihak Panwas yang bisa melakukan tindakan bahkan melakukan pencopotan. Masyarakat saya minta jangan melakukan perusakan. Jika dinilai keberadaan mengganggu atau menyalahi aturan segera sampaikan pada Panwas,\" jelas Kapolsek. Sementara itu, Ketua Panwascam Hulu Palik, Evi Kusnandar, S.Km ketika dikonfirmasi RU mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya perusakan APK. Hanya saja, Ia sudah mendapatkan temuan adanya APK yang rusak sebanyak 4 buah. \"Kalau untuk perusakan baliho sosialisasi Panwas ada satu yang dirusak yaitu di Desa Padang Bendar,\" tutupnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: