Nilai Lelang Mobnas Tertinggi Rp 54,7 Juta
MUKOMUKO RU - Sebanyak 35 unit mobil dinas (Mobnas) dan 24 unit motor dinas (Tornas) milik Pemkab Mukomuko, dipastikan bakal dilelang pada hari Kamis (28/2) minggu depan. Berdasarkan informasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, untuk nilai lelang tertinggi mencapai Rp 54,7 juta yaitu mobnas jenis Toyota Fortuner. Dan terendahnya sebesar Rp 7,2 juta, dengan jenis Toyota Avanza. Sedangkan untuk nilai lelang tornas tertinggi mencapai Rp 2,6 juta untuk jenis Honda Supra X 125 dan nilai lelang terendahnya mencapai Rp 750 ribu perunitnya. “Kalau melihat draf lelang seluruh kendaraan dinas yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, memang itulah nilai lelang yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari nanti. Tapi kami juga belum tahu, apakah draf lelang itu masih berubah atau tidak. Kita lihat saja sehari dua hari ini, sebelum lelang dilaksanakan,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM, melalui Kabid Aset, Budiarto, ST, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk mekanisme lelang itu nanti, menggunakan system semi online. Khusus untuk pendaftaran calon peserta, dan menyerahkan uang jaminan lelang melalui system online. Sedangkan pada saat penawaran lelang kendaraan dinas, dilaksanakan secara terbuka. Sementara itu, tambahnya, lokasi penawaran lelang kendaraan dinas bakal dilaksanakan di aula kantor BKD Mukomuko. Seluruh peserta yang ikut lelang, wajib datang untuk melakukan penawaran. “Peserta wajib datang sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Nanti pihak penyelanggara lelang dari KPKNL datang ke Mukomuko. Dan peserta yang nanti memberikan penawaran tertinggi, maka mereka yang dianyatakan sebagai pemenang,” jelasnya. Namun bagi pememang lelang kendaraan dinas yang tidak melunasi pembayaran sesuai waktu yang telah ditetapkan KPKNL, maka dinyatakan sebagai one prestasi. Sehingga uang jaminan yang masuk ke KPKN, tidak dikembalikan. “Uang jaminan peserta yang menang namun tidak melajutkan pembayaranya, maka akan dimasukkan ke kas negara,” demikian Budi. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Bikin Merinding, Ini 3 Kota Gaib Paling Gaib di Indonesia
- 5 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Bikin Merinding, Ini 3 Kota Gaib Paling Gaib di Indonesia
- 5 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu