Dibayar Pakai BOS, Guru Honor Harus Kantongi SK Provinsi

Dibayar Pakai BOS, Guru Honor Harus Kantongi SK Provinsi

HULU PALIK RU - Sebanyak 13 guru berstatus honorer di SMK Negeri 7 Kabupaten Bengkulu Utara (BU), terhitung sejak September 2018 hingga Januari 2019 atau selama 5 bulan, belum kunjung menerima gaji. Kondisi tersebut membuat keprihatinan sejumlah pihak. Selain minimnya anggaran, juga hak honorer yang tak kunjung dibayarkan tersebut. Kepala SMKN 7 BU, Iman Sukri ketika dikonfirmasi RU, tidak menampik hal itu. Ia mengaku jika masih melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi apa yang menjadi hak para guru honor di sekolahnya. \"Para wali murid dan jajaran Komite beberapa waktu lalu sudah saya kumpulkan untuk mencari jalan keluar persoalan tersebut,\" ujar kepala sekolah yang baru menjabat kurang lebih satu bulan yang lalu tersebut. Dikatakan Sukri, upaya mengumpulkan para wali murid dan jajaran Komite tersebut dalam rangka melakukan penertiban pembayaran iuran wajib Komite oleh para siswa, yang saat ini masih banyak menunggak. \"Tunggakan uang komite sangatlah besar dari para siswa. Sehingga gaji para guru honor ini belum bisa kami bayarkan. Sebab, alokasi pembayaran dana gaji guru honorer tersebut ada di dalam dana komite siswa tersebut,\" jelasnya. Guru honorer yang belum menerima gaji tersebut, meliputi guru honorer tetap sebanyak 9 orang dan PTT sebanyak empat orang. \"Untuk honor tetap itu gajinya di kisaran Rp 600 ribu dan untuk PTT sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya,\" ujar Kepsek. Disinggung soal salah satu fungsi dari anggaran dana BOS, yang dalam aturannya sebagaian dsri anggarannya harus dialokasikan untuk membayar gaji para guru honorer? Sukri mengaku untuk pengalokasian dana BOS di tingkat SMK atau SMA, tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai gaji para guru honorer yang tidak di SK-kan oleh Gubernur atau Dispendik Provonsi. \"Sementara yang memiliki SK Gubernur atau Dispendik ini hanya guru GBD. Oleh karena itu, mau tidak mau para guru honorer yang hanya memegang SK dari sekolah ini harus menunggu dana dari iuran Komite siswa. Sebab, jika kami bayarkan dari dana BOS, itu akan menjadi temuan sekolah,\" akunya. Lebih jauh soal keberadaan dana BOS, Ia mengaku, dana tersebut telah dialokasikan di bidang pembiayaan lain, seperti biaya ATK dan buku sekolah. \"Karena kami tidak ingin tersandung aturan. Maka dana tersebut kami alokasikan di bidang lain. Karena untuk gaji GBD sudah dianggarkan oleh pihak provinsi,\" tandasnya. Sementara itu, dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, BAB IV, Huruf E, tentang Komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SMK, disebutkan pembayaran honor guru dengan BOS memang diperbolehkan dengan ketentuan, guru honorer yang mendapat pembayaran honor merupakan guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus untuk honorer dengan kualifikasi D-III, dapat dibayar dengan BOS setelah memiliki dan melampirkan sertifikat kompetensi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level IV. Selain itu, guru honor pada SMK, yang dapat dibayar dengan BOS adalah guru honor yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah berdasarkan surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: