Pungli Smart City, Polres Jadwalkan Panggil H

Pungli Smart City, Polres Jadwalkan Panggil H

TUBEI RU - Terkait temuan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Retribusi Parkir di Taman Smart City Karang Nio, yang berhasil dibongkar Polres Lebong beberapa hari lalu. Berdasarkan keterangan dua petugas parkir yang berinisial J dan M, Polres Lebong juga akan memanggil oknum \"Si Pemberi Perintah\" yang berinisial H. Tentunya melalui H akan lebih diiperdalami, sejauh mana legalitas mereka dalam menarik Retribusi parkir yang secara nyata yang menjadi temuan Polres Lebong secara terang-terangan memasang plang harga tarif parkir untuk Mobil Rp.5 ribu dan untuk Kendaraan jenis sepeda motor Rp 2.000. Sedangkan berdasarkan Perda Lebong Nomor 09 Tahun 2011 tertanggal 15 Agustus 2011 belum direvisi tarif parkir untuk kendaraan jenis mobil Rp 1.000 dan sepeda motor Rp 500. \"Mungkin dalam dua hari ini kita panggil dan dengarkan keterangan H,\" kata Kapolres Lebong AKBP Ghama Putra SH S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Teguh Ari Aji SIK kepada Radar Lebong kemarin. Ketika ditanyakan apakah akan ada pengembangan dugaan pungli oleh pengelola Taman Smart City Karang Nio tersebut, dengan meminta keterangan instansi teknis. Teguh mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pihaknya. \"Pastinya kita akan dalami apa dasar dan mereka memungut biaya parkir dan kenapa tidak sesuai dengan Perda Lebong. Jika ada MOU-nya, maka kita juga akan pelajari MOU tersebut,\" tegasnya. Pastinya dalam penyelidikan ini, lanjut Teguh, pihaknya akan meminta MOU mereka dan akan memeriksa sejauhmana keabsahannya. Yang informasi awal berdasarkan MOU tersebutlah mereka berani melakukan penarikan retribusi parkir tersebut. \"Nantilah, kita akan dengarkan dulu keterangan dari H,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: