PAW Kades Tak Melalui Pemilihan Langsung

PAW Kades Tak Melalui Pemilihan Langsung

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman memastikan, proses pemilihan kepada kepala desa (Kades) yang diangkat melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sebelumnya diberhentikan karena mengalami permasalahan hukum. Seperti Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dan Desa Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai, tidak melewati proses pemilihan langsung. Proses PAW tetap melalui proses pemilihan namun dilakukan berdasarkan aklamasi atau musyawarah tertutup. Dan menurut Sudarman, jika dibandingkan dengan proses pemilihan langsung, tentu ada beberapa pembeda yang harus diperhatikan dalam proses pengankatan Kades dari jalur PAW ini. Pembeda yang dimaksud adalah mulai dari pengolongan DPT dan tekhnis pemilihannya. \"PAW itu DPT-nya beda dengan pemilihan langsung. Dan pihak pemilih yang masuk didalam DPT PAW itu meiluputi unsur BPD, unsur pemerintahan desa hingga perwakilan dusun. Tidak melibatkan masyarakat umum atau DPT pemilihan langsung. Tekhnisnya terserah, mau aklamasi, mau musyawarah tertutup, ya silahkan. Perlu diketahui bahwa jumlah calon atau kandidat yang masuk dalam pemilihan Kades PAW minimal dua dan maksimal tiga kandidat,\" demikian Sudarman, usai menghadiri acara pelantikan Pj Kades Karya Pelita, Senin (18/2) kemarin. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: