Eks Nasabah BPRS Mulai Terima Pembayaran

Eks Nasabah BPRS Mulai Terima Pembayaran

BENGKULU RU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin (18/2) mulai melakukan pembayaran tahap pertama untuk 34 ribuan rekening eks nasabah yang dananya tersimpan di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu. Ini disampaikan Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho. Menurutnya, sebagaimana diketahui, sejak tangal 30 Januari 2019 pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Safir Bengkulu. \"Pasca pencabutan yang dimaksud, maka langsung ditindaklanjuti dengan pengambilalihan untuk proses likuidasi dan verifikasi data persiapan pembayaran klaim. Mulai hari ini (kemarin, red) sekitar 34 ribuan rekening nasabah dengan nilainya Rp 7,7 miliar. Totalnya ada sekitar 50 ribuan rekening dengan nilai Rp 100 miliar,\" ungkap Samsu. Menurutnya, pembayaran ini termasuk cepat, dengan tetap menimbang kebutuhan masyarakat selaku eks nasabah PT BPRS Safir Bengkulu. \"Kita menyarankan dalam mengambil uang jangan bentuk tunai, melainkan ditransfer ke rekening Bank lain yang dimiliki nasabah. Pembayaran tahap pertama ini dikhususkan pembayaran eks nasabah simpanan,\" tegasnya. Nanti, lanjut Samsu, menyusul untuk pembayaran tahap kedua. Sedangkan untuk eks nasabah pembiayaan, diakui ada berbagai cara. Jika pembayaran lancar dan ada simpanan tabungan, prosesnya bisa lebih cepat lagi dengan membayar melalui simpanannya. Tetapi jika eks nasabahnya berkeberatan, tentu ada langkah lainya, seperti mengalihkan ke bank lain. “Untuk pembayaran bagi yang macet, kita pastikan ada solusinya dari tim likuidasi yang sudah dibentuk. Sementara bagi eks nasabah yang namanya belum tercantum dalam pembayaran tahap pertama ini, untuk dapat sabar menunggu. Karena pasti dibayar pihaknya. Paling lambat 90 hari kerja semenjak izin usaha Bank dicabut,\" kata Samsu. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya menargetkan hingga pembayaran tahap kedua sudah selesai dalam 90 hari kerja. Tapi jika persoalannya komplek, tentu dilihat lagi nantinya. \"Kita janjikan tidak ada eks nasabah Bank Safir yang dirugikan. Untuk itu silakan lengkapi berkas yang kita minta atau lebih jelasnya datangi kantor BPRS Safir dan cek di website LPS,” singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: