Lelang Minim, OPD Diminta Bergerak Cepat

Lelang Minim, OPD Diminta Bergerak Cepat

  • Jonaidi: Terutama Infrastruktur
BENGKULU RU - Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu, diminta bergerak cepat dalam menyampaikan kegiatan yang telah dialokasikan pada APBD 2019 ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Pasalnya hingga pertengahan Februari kegiatan yang sudah memasuki proses lelang masih sangat minim. Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Jonaidi, SP, MM mengatakan, berdasarkan pantauannya di website lpse.bengkuluprov.go.id, masih sangat sedikit kegiatan Tahun Anggaran 2019 yang sudah masuk proses lelang, baik itu bersifat tender ataupun non tender. \"Terutama pada kegiatan pengadaan barang dan pekerjaan kontruksi,\" terang Jonaidi, Senin (18/2). Yang sudah proses lelang, lanjut Jonaidi, malah didominasi jasa konsultasi badan usaha, perorangan, dan lainnya. Ini ironis sekali, terlebih sekarang ini sudah melewati pertengahan bulan Februari. \"Padahal untuk pengadaan barang ataupun pekerjaan kontruksi itu, beberapa diantaranya sudah dirampungkan perencanaannya dalam APBD Perubahan tahun lalu,\" sesal Jonaidi. Menurutnya, terkait soal lelang terutama berkaitan dengan infrastruktur, pihaknya sudah beberapa meminta secara tegas terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera mengajukan ke UKPBJ agar bisa segera menjalani proses lelang. Tapi dengan fakta yang ada, tidak sesuai dengan yang diharapkan. \"Kalau kita mengacu pada beberapa kegiatan yang perencanaannya sudah dirampungkan tahun lalu, seharusnya kegiatan pembangunannya sudah dimasukkan untuk proses lelang dan tidak lagi berlama-lama. Jadi permasalahannya apa hingga belum diajukan ke UKPBJ, maka dari itu kita sudah agendakan untuk hearing dengan Dinas PUPR Provinsi,\" tegas Jonaidi. Lebih jauh dikatakannya, jika memang alasannya belum ditetapkannya perangkat untuk realisasi kegiatan seperti PPK, dan PPTK seharusnya bisa diselesaikan secepatya. \"Kita berharap Gubernur juga evaluasi dalam masalah ini. Kalau dulu boleh beralasan karena masih mejabat Pelaksana Tugas (Plt), tapi kinikan Gubernur sudah defenitif,\" tandas Jonaidi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: