Kades Jangan Terlibat Kampanye

Kades Jangan Terlibat Kampanye

LAIS RU - Panwaslu Kecamatan Lais mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat, agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum 2019. \"Kepala desa berserta perangkatnya harus memahami hal tersebut. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades, dan Perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu,\" kata Koordinator Divisi hukum penindakan pelanggaran, Sumiati. Jika aturan itu dilanggar maka yang bersangkutan akan terkena hukuman penjara satu tahun, dan denda paling materi. Menurut dia, tahapan kampanye Pemilu 2019 sudah mulai berlangsung. Kades dan perangkat desa merupakan pejabat pemerintah dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye apalagi mendukung calon. Hal tersebut, kata dia, sebagaimanana diatur dalam Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap Kades dan Perangkat Desa yang melanggar aturan itu akan menerima sanksi penjara maksimal satu tahun, atau dalam UU itu, denda paling banyak Rp12 juta. \"Jadi Setiap Kades dan perangkat desa harius netral, tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta Pemilu,\" ujarnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: