Cabul Pelajar Segera Sidang

Cabul Pelajar Segera Sidang

ARGA MAKMUR RU - Dua kasus pencabulan dengan tersangka, Rs (38) yang terjadi di Kecamatan Arma Jaya dan Bedul (nama samaran,red) umur 16 tahun yang membuka tabir hubungan seksual sedarah, bakal segera menghadapi persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Kasusnya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK, kepada Radar Utara membenarkan hal ini. Mayoritas, kasus asusila yang terjadi di awal tahun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Arga Makmur. \"Untuk kasus yang terjadi di Marga Sakti Sebelat sudah kita limpahkan,\" bebernya. Terpisah Kajari Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidum, Surono, SH, MH membenarkan kalau kasus asusila itu, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur untuk disidang. \"Kita sangat prihatin dengan tingginya kasus cabul di daerah. Ini harus disikapi bersama. Karena tidak cukup dengan penegakan hukum. Perlu ada penanganan berkelanjutan,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: