Bupati Mian Resmi jadi Terlapor
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Sabtu 16-02-2019,12:02 WIB
- Bersama Dua Caleg Lainnya
ARGA MAKMUR RU - Investigasi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di sekitaran Rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara (BU), statusnya ditingkatkan dan mengarah pada penetapan tersangka. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berdasarkan hasil pleno yang digelar Jum\'at (15/2), final menetapkan status investigasinya menjadi temuan dugaan pelanggaran. Terhitung kemarin, Bawaslu menetapkan 3 orang yakni MI, Bupati BU, AP caleg DPRD provinsi dan WA, caleg DPRD kabupaten, resmi sebagai terlapor. Masalah ini pun, akan bergulir ke Sentra Gakkumdu.
Divisi Hukum, Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu BU, Tugiran, S.Pd, M.Pd, saat dihubungi Radar Utara, usai rapat pleno membenarkan persoalan ini. Tugiran mengiyakan, diduga ada peristiwa pelanggaran hukum terkait dengan keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di sekitaran Rumah Dinas Bupati BU.
\"Dari hasil rapat pleno, kami menyimpulkan terpenuhinya syarat formil dan materil dalam dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara,\" tegas Tugiran, kepada Radar Utara, Jum\'at sore.
Dugaan pelanggaran yang saat ini menjadi temuan itu, kata Tugiran, sesuai dengan penegasan pelanggaran penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan peningkatan status ini, Tugiran menegaskan permasalahan atas dugaan pelanggaran yang baru saja mengklarifikasi orang nomor satu di daerah ini, Jum\'at pagi itu, akan bergulir ke Sentra Gakkumdu dalam rentang waktu 14 hari kedepan.
\"Peningkatan status dugaan pelanggaran ini, menetapkan saudara MI, WA dan AP, sebagai terlapor,\" beber Tugiran.
Tugiran menegaskan, dijadwalkan Sentra Gakkumdu akan melanjutkan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Rencananya, kata dia, pemeriksaan akan kembali bergulir pekan depan.
Disinggung soal klarifikasi Bupati Mian, Jum\'at pagi, sebelum sore harinya Bawaslu meningkatkan status dugaan pelanggaran pemilu? ASN guru ini belum mau mengumbar keterangan Bupati, yang memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu BU pada Jum\'at pagi sekitar Pukul 07.00 WIB dan berlangsung cukup singkat itu.
\"Kami belum bisa menyampaikan. Tapi yang jelas pihak-pihak terkait, akan kembali kita panggil dengan status pemanggilan, selaku terlapor. Dan saya selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, telah menerbitkan surat perintah tugas dalam penyelidikan temuan dugaan pelanggaran,\" tegasnya.
Sementara, Bupati BU, Ir H Mian, belum bisa dikonfirmasi. Nomor selulernya tak bisa dihubungi. Sampai dikirim ke dapur redaksi Pukul 18.07 WIB, pesan singkat wartawan juga belum direspon.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: