KPU Tetapkan 567 TPS

KPU Tetapkan 567 TPS

MUKOMUKO RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, telah menetapkan sebanyak 567 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) serentak bulan April 2019 mendatang. Penetapan jumlah TPS itu, berdasarkan jumlah daftar pemilik tetap (DPT) dan kondisi sebuah wilayah desa penyelangga pemilu. “Kalau jumlah penduduknya banyak, maka setiap desanya bisa mencapai 2 hingga TPS. Tapi kalau jumlahpenduduknya sedikit dengan wilayah yang sempit, bisa hanya 1 TPS. Tapi rata-ratanya, setiap desa ada 2 TPS,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad, ketika dikonfirmasi kemarin. Irsyad mengaku, dengan jumlah 567 TPS itu maka dipastikan cukup untuk mengakomodir dan melancarkan pelaksanaan pemilu. Sehingga target penutupan pemilihan pada pukul 12.00 WIB siang, bisa terlaksana dengan baik. “Dan ini kami pastikan busa terkejar. Kuncinya kalau semakin banyak TPS, maka pelaksanaan pemilihan juga cepat selesai,” katanya. Sedangkan masing-masing TPS nanti, akan mendapatkan penjagaan yang ketat dari semua pihak. Baik itu dari polisi dan TNI, serta linmas setempat. “Jadi tidak ada lagi namanya kecurangan pada pelaksanaan pemilu. Semuanya nanti akan ikut mengawasi, termasuk dari Banwaslu. Ya harapan kami pemilu nanti dapat berjalan lancar dan damai tanpa adanya konflik apa-apa,” harapnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: