Baru 81 Desa Daftarkan Perangkat ke BPJS Kesehatan

Baru 81 Desa Daftarkan Perangkat ke BPJS Kesehatan

ARGA MAKMUR RU - Dari 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hingga saat ini baru ada 81 desa yang perangkatnya telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, dalam implementasi Perbup Pengelolaan Keuangan Desa, perangkat desa wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan yang telah dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD). Administrator BPJS Kabupaten Bengkulu Utara, Nanang Jayadi mengatakan, kurangnya kesadaran perangkat desa untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS lantaran, para perangkat desa rata-rata beralasan telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah yang juga diberikan secara gratis. \"Para perangkat desa ini khawatir, jika keluar dari peserta JKN yang diberikan oleh pemerintah pindah ke BPJS Kesehatan. Maka nanti, ketika jabatan perangkat desa dilengserkan, maka mereka tidak bisa lagi menjadi peserta JKN,\" jelasnya. Itu artinya, dalam merealisasikan program pemberian jaminan kesehatan kepada perangkat desa oleh pemerintah desa, perlu adanya kesadaran dari perangkat desa itu sendiri dan memang harus sama-sama di dorong agar bisa beralih dari anggota JKN ke pada BPJS Kesehatan. Sebab, dengan sudah menjadi perangkat desa maka penghasilan ekonominya secara otomatis juga akan lebih meningkat. \"Dengan begitu, maka akan mengurangi beban pemerintah dalam memberikan subsidi program kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,\" bebernya. Beberapa keuntungan dengan beralihnya menjadi peserta BPJS Kesehatan ini yaitu, peserta akan mendapatkan peningkatan kelas dari yang sebelumnya diberikan secara gratis oleh pemerintah berada pada kelas III dalam BPJS Ketenagakerjaan ini akan meningkat di pelayanan kelas II. \"BPJS Kesehatan ini juga akan diberikan bukan hanya mencakup kepada perangkat desanya saja. Namun juga akan meliputi satu keluarga. Baik itu, anak yaitu maksimal sebanyak 3 orang, istri ataupun suami,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: