Jualan Tuak? Siap-Siap Saja Didenda

Jualan Tuak? Siap-Siap Saja Didenda

LAIS RU - Peringatan bagi para produsen minuman keras (miras) jenis tuak, di wilayah Kecamatan Lais. Terhitung 6 bulan kedepan, produsen dilarang keras memperjualbelikan tuak. Jika tidak, siap-siap dikenakan denda hingga jutaan rupiah. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Lais, IPTU Gde Arya Nandana, SH kepada RU mengaku, Rabu (13/2) kemarin, seluruh produsen tuak telah menyepakati pemberlakuan aturan dan kosekuensi itu. Dihadiri unsur Tripika Kecamatan Lais, disepakati 5 poin yang harus dilakukan para produsen miras tersebut. \"Kelima poin itu di antaranya, larangan menjual tuak secara umum. Terhitung 6 bulan kedepan, penjualan tuak harus dihentikan. Terakhir, diberlakukan sanksi denda bagi para pelaku usaha yang melanggar kesepakatan,\" akunya. Perwira berdarah Bali ini menyampaikan, saat diajukan pernyataan itu, sempat diwarnai penolakan dari para pelaku usaha. Kendati demikian, aturan itu tetap harus diberlakukan. \"Karena penjualan miras jenis tuak ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sudah pasti harus kita sikapi dan dilakukan langkah kongkret. Jadi bagi yang melanggar, tentu harus menerima kosekuensi,\" tegas Gde. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: