Bangunan Tower BTS Belum Berikan PAD

Bangunan Tower BTS Belum Berikan PAD

MUKOMUKO RU - Sebanyak 60 bangunan tower BTS (Base Transceiver Station) yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko, sepeserpun belum memberikan pendapatan asli daerah (PAD) ke kabupaten. Padahal bangunan tower milik Telkomsel, Xl dan Indosat itu berdiri sejak tahun 2013 yang silam. “Bangunan tower BTS itu berdiri sudah sangat lama sekali. Tapi belum memberikan pendapatan untuk daerah sepeserpun. Dulu, ada Perda yang sudah dibuat untuk dasar penarikan retribusi tower. Namun karena adanya surat edaran dari kementerian yang tidak memperbolehkan, maka Perda itupun tidak dijalankan,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd, ketika dikonfirmasi kemarin. Namun demikian, lanjut Ruslan, pihaknya telah mengajukan revisi atas Perda itu ke DPRD Kabupaten Mukomuko. Dan menurut informasi yang ia dapatkan, revisi Perda sudah dilakukan oleh dewan. Sekarang hanya tinggal menunggu verifikasi oleh gubernur saja. “Kita tinggal menunggu verifikasi. Kalau verifikasi gubernur keluar, mulai tahun ini untuk bangunan tower BTS akan kita mintai retribusi untuk pendapatan asli daerah,” jelasnya. Sebab jika 60 bangunan tower itu ditarik retribusi, maka lumayan besar pendapatan untuk daerah ini. Jika dalam 1 bangunan dikenakan retribusi sebesar Rp 1 juta, maka dalam 1 tahunnya bisa menghasilkan pendapatan untuk daerah sebesar Rp 60 juta dari 60 bangunan tower. “Ya harapan kami revisi oleh gubernur segera keluar. Jika memang nanti diizinkan, maka penarikan retribusi akan kita laksanakan di tahun 2019 ini,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: