Pencuri 1.225 Bilik Suara ke ‘Meja Hijau’

Pencuri 1.225 Bilik Suara ke ‘Meja Hijau’

ARGA MAKMUR RU - Pencurian 1.225 bilik suara di Gudang KPU Bengkulu Utara (BU) untuk modal judi online dengan terdakwa An (32), pegawai kontrak KPU BU, bergulir ke meja hijau. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH, MH, membenarkan jalannya persidangan atas pencurian yang sempat dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilu itu, mulai disidangkan. Surono mengakatan, tahapan kontestasi pemilu menyebabkan perkara pencurian bilik suara itu, mendapatkan atensi tersendiri. \"Mulai digelar sidangnya tadi,\" kata Surono, kemarin. Laju persidangan, kata Surono, bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi. Karena itu, kemarin saksi dari KPU BU pun dihadirkan dalam persidangan. Secara umum, kata Surono, perkara yang diawali dengan hilangnya perkakas pemilu itu, dilatarbelakangi kebiasaan pelaku yang hobi judi online. Uang hasil penjualan barang curiannya yang dijual siang hari, sehingga tak memantik curiga itu digunakan pelaku untuk modal judi. \"Kita berharap, sidangnya lancar. Sehingga bisa sesuai terget. Makanya, saksi-saksi juga kita harapkan mendukung,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: