Perusahaan Ngemplang Pajak Patut Ditindak

Perusahaan Ngemplang Pajak Patut Ditindak

GIRI MULYA RU - Sejumlah perusahaan di daerah yang diduga sengaja mangkir membayar kewajiban pajak atau ngemplang pajak harus mendapatkan sanksi pidana. Langkah tegas ini perlu diambil mengingat fungsi pajak sangat berguna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian ditegaskan oleh aktivitas lingkungan sekaligus ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu, Beni saat dibincangi RU. Beni menjelaskan, sanksi pidana memang pantas diberikan bagi perusahaan yang sering ngemplang pajak. Ini sesuai dengan pasal 39 ayat 1 C dan atau pasal 43 ayat 1 UU No 1983 sebagaimana telah diubah UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pihak yang sengaja tidak membayar atau memberikan laporan kewajiban pajaknya diancam pidana di bidang perpajakan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang. Meskipun ada aturan lain, bahwa pengemplang pajak harus diberi sanksi empat kali wajib membayar denda empat kali lipat dari besaran pajak terutang. \"Jadi jelas aturannya, kalau pengemplang pajak sering mangkir dan tak bisa ditoleransi bisa dipidana,\" paparnya. Pria yang aktif membumikan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) ini juga menyatakan, pada dasarnya sifat pajak itu memaksa. Dengan kondisi itu, sebenarnya tidak ada peluang bagi perusahaan untuk mangkir. Perusahaan sangat sulit untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak karena setiap yang melanggar ada sanksi diberikan. \"Pajak itu sifatnya paksaan. Ini beda dengan retribusi. Retribusi kayak parkir itu, kalau belum parkir kan gak usah bayar. Pajak tidak begitu,\" terangnya. Apalagi, tambah dia, sekarang ini di dinas perpajakan ada penyidik khusus yang tugasnya menyidik dan mengklarifikasi laporan keuangan perusahaan yang dilaporkan di SPT (Surat Pajak Tahunan) nya. \"Ada penyidiknya sekarang. Jadi kalau laporan perusahaan ternyata anjlok jauh, itu kan mencurigakan. Penyidik kemudian yang turun,\" cetusnya. Kendati memang sudah ada ketetapan pidana. Namun, lanjut dia penerapan hukum pidana ini dilakukan setelah beberapa tahapan, yakni dengan memberikan teguran dulu, peringatan tertulis, penyitaan, lelang dan penyanderaan. Beni juga menambahkan, bahwa dalam kejahatan pajak, tidak menutup kemungkinan melibatkan orang dalam ditubuh lini terkait. \"Evaluasi pajak perusahaan juga perlu dilakukan. Ini meminimalisir praktik kebocoran setoran pajak perusahaan,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: