Soal SK Hutan Adat, Pemkab Minta Dipercepat

Soal SK Hutan Adat, Pemkab Minta Dipercepat

TUBEI RU - Rakor percepatan penetapan Hutan Adat sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Tentang Hutan Adat berdasarkan turunan dari Perda Pengakuan Mayarakat Hukum Adat Rejang. Yang diikuti perwakilan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Akar Foundation dan perwakilan masyarakat hukum adat Kabupaten Lebong. \"Kegiatan ini merupakan sebagai upaya Pemkab Lebong agar percepatan pengesahan Hutan Adat Kabupaten Lebong oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dapat segera direalisasikan,\" kata Kepala DLH Lebong, Zamhari Bahrun, SH, MH. Ditambahkan Zamhari, kegiatan ini memang sebagai langkah Pemkab Lebong mendorong Kementerian LHK untuk segera menerbitkan SK Hutan Adat, sebagai upaya mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan. Untuk menikmati hasil pembangunan sektor ekonomi kehutanan. \"Seharusnya setelah penyerahan SK Hutan Adat, tim supervisi Kemn LHK bisa langsung lakukan verifikasi di Kabupaten Lebong, termasuk daerah yang masuk dalam pemetaan SK Hutan Adat. Makanya acara ini kita gelar sebagai tindak lanjut Pengajuan pengakuan hutan adat yang sudah disampaikan Bupati Lebong tersebut,\" imbuh Zamhari. Karena untuk penerbitan SK Hutan Adat dari Kementerian LHK, lanjut Zamhari, memang aturannya harus dilakukan verifikasi ke Kabupaten Lebong. \"Sebagai bahan Penerbitan SK Hutan Adat, harus terlebih dahulu diverifikasi tim Kemen LHK, dan itu yang kita dorong untuk segera diturunkan ke lapangan. Karena masyarakat hutan adat yang ada di Kabupaten Lebong menunggu terbitnya SK tersebut,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: