ASN Tak Bisa Jadi Saksi Peserta Pemilu

ASN Tak Bisa Jadi Saksi Peserta Pemilu

BENGKULU RU – Masyarakat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), walaupun mengantongi mandat ataupun rekomendasi dari Partai Politik (Parpol) ataupun peserta Pemilu. Ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI, Senin (11/2). \"Saksi harus mengantongi rekomendasi peserta pemilu dan juga partai politik. Tentu saja saksi yang dimaksud, bukan orang-orang yang dilarang sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang. Seperti ASN, Ketua RT dan RW, ataupun Kepala Desa, karena mereka mendapatkan honor dari negara,\" ungkap Rayendra. Menurutnya, adapun orang yang bisa menjadi saksi, diharapkan orang yang memang mempunyai afiliasi dengan organisasi Parpol maupun peserta Pemilu seperti halnya calon anggota DPD. “Kalau mahasiswa boleh-boleh saja mereka menjadi saksi, tentunya selagi memang direkomendasikan Parpol atau calon perseorangan (DPD RI),\" terang Rayendra. Sementara itu, Komisioner Divisi Data KPU Kota, Romi Sugara, S.Sos menegaskan, ASN dilarang menjadi saksi TPS, karena sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang ASN. \"Dalam UU ASN, jelas dikatakan mereka (ASN, red) tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Karena secara tidak langsung dengan menjadi saksi, ASN sudah terindikasi politik praktis,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, untuk Kota Bengkulu memiliki sebanyak 1.007 TPS yang tersebar di 67 kelurahan. Nanti masing-masing TPS hanya 1 saksi resmi dari peserta pemilu. \"Silakan Parpol atau peserta Pemilu lainnya menyiakan lebih dari 1 saksi, tapi yang boleh berada dalam TPS hanya 1 saksi,\" tandasnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: