Soal Tabloid Barokah, Bawaslu Belum Putuskan

Soal Tabloid Barokah, Bawaslu Belum Putuskan

BENGKULU RU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu belum memutuskan hasil tindaklanjut laporan dari warga terkait keberadaan Tabloid Barokah yang dinilai sebagai black campaign. Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota, Rayendra Pirasad, SHI, Jum\'at (8/2). \"Kita sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan selama proses tindaklanjut, kita sudah beberapa kali melayangkan surat secara resmi kepada pelapor untuk diminta keterangan. Namun yang bersangkutan masih berhalangan hadir,” kata Rayendra. Menurutnya, meskipun pelapor masih belum bisa memenuhi panggilan mereka, tapi laporan itu tetap dilakukan kajian dan nantinya dibuat kesimpulan. “Kita punya waktu 2 kali tujuh hari, artinya 14 hari sejak laporan disampaikan untuk menindaklanjutinya,\" ujarnya. Dilanjutkannya, untuk tabloid Indonesia Barokah sendiri yang diduga isi kontennya merugikan salah satu kandidat paslon Capres dan Cawapres dalam Pilpres kali ini, dipastikan masih berada di Kantor POS Bengkulu dan belum didistribusikan. Bahkan sama sekali belum dibuka. \"Tapi sebagaimana diketahui untuk Tabloid Indonesia Barokah ini juga sudah ada SK dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa media tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999. SK Dewan Pers ini salah satu pedoman Bawaslu dalam menindaklanjuti keberadaan tabloid tersebut,\" demikian Rayendra. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: