Kaisar Somasi Pemda BU

Kaisar Somasi Pemda BU

ARGA MAKMUR RU - Keberatan administrasi yang dilayangkan Kaisar Robinson, ST, MM lantaran dipecat sebagai ASN oleh Pemda Bengkulu Utara (BU), berlanjut pada langkah somasi yang kembali dilayangkannya kepada daerah. Kepada Radar Utara, Kaisar mengatakan, kalau langkah somasi yang dilayang 24 Januari 2019 itu, terkait keberatan administasi yang sudah disampaikan lebih dulu namun tak mendapatkan tanggapan dari Pemda BU. \"Iya, somasinya saya sampaikan bulan lalu dan belum ada jawaban juga,\" beber Kaisar kemarin. Kaisar meyakini, langkah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan terhadapnya oleh Pemda BU di akhir tahun lalu itu, merupakan kebijakan yang perlu dianulir. Versinya, selain dasar hukum yang digunakan kedaluwarsa, beberapa hal lain yang menurutnya perlu dilakukan evaluasi mendasar oleh pemda merupakan keharusan. \"Makanya saya kirim keberatan administrasi dan setidak-tidaknya dijawab oleh daerah,\" paparnya yang mengaku bakal menempuh langkah PTUN itu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM, menjelaskan, langkah PTDH yang sudah dilakukan terhadap 13 ASN di lingkungan Pemda BU itu, sudah berdasarkan kajian mendalam. Salah satu dasarnya juga adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, terkait dengan ASN yang pernah terjerat kasus korupsi dan mendapatkan vonis inkrah dari pengadilan. \"Keputusan ini tentunya berat, tapi ini merupakan perintah pusat juga dan daerah sifatnya pelaksana aturan,\" tutupnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: