Ratusan Eks K2 BU, Berpeluang jadi P3K

Ratusan Eks K2 BU, Berpeluang jadi P3K

ARGA MAKMUR RU - Ratusan eks honorer K2 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini terjadi apabila Pemda BU mengambil langkah positif, selaras dengan kran pengadaan tes P3K yang sudah dibuka pemerintah. Peluang ratusan eks honorer K2 itu, sesuai dengan putusan MA menyatakan Permen PAN-RB No 36 tahun 2018 tentang batas usia peserta seleksi CPNS bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Putusan uji materi atas ketentuan tersebut menyatakan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer atau pegawai tidak tetap, yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat lima tahun. Mengulas rekrutmen CPNS 2018, ratusan eks honorer K2 di daerah ini kandas melaju ke gelandang perebutan kursi CPNS yang memiliki total formasi 149 orang itu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) BU, Drs H Setyo Budi Raharjo, MM menerangkan soal rekrutmen P3K, daerah tetap menunggu regulasi pusat yang saat ini masih terus dibahas, khususnya soal kepastian anggaran belanja P3K, setiap tahunnya. Data-data kasar saja, kata dia, dengan jumlah honorer K2 sebanyak 102 orang dengan asumsi memiliki gaji setara dengan ASN dengan gaji pokok Rp 2,9 juta maka kebutuhan anggarannya bisa menyentuh angka Rp 300-an juta lebih atau Rp 3,6 miliar pertahunnya. \"Makanya kita menunggu kabar dari pusat resminya aja dulu bagaimana,\" kata Setyo, kemarin. Soal putusan MA, Setyo juga menyampaikan tentunya bakal ada tindaklanjut secara administrasi pemerintah via kementerian terkait, soal regulasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan. Menurut Setyo, hal itu permasalahan teknis yang kemungkinan besar akan menjadi bagian juklak dan juknis yang dikeluarkan pusat. \"Ya kita tunggu saja, regulasi tindaklanjut atau turunannya,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: