OPD Diminta Sediakan Tempat Merokok

OPD Diminta Sediakan Tempat Merokok

MUKOMUKO RU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah ini dapat menyediakan fasilitas berupa tempat khusus merokok. “Tahun ini tidak ada kegiatan pembangunan fasilitas khusus tempat merokok. Jadi kita minta, OPD bersangkutan yang menyediakan tempat itu,” ungkap Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Mukomuko, Nen Widiyarti, S.KM, kemarin. Setiap OPD di lingkungan pemerintah, wajib menyediakan tempat khusus merokok guna menjalankan atau menindaklanjuti Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menyediakan tempat merekok, tidak harus dibangun bangunan permanen. Mereka cukup menyediakan fasilitas seadanya, yang penting ada atap dan tempat duduk. “Yang penting ada tempat khususnya. Dalam Perda itu, ada 7 kawasan tanpa rokok yaitu sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruang tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum,” jelasnya Selama Perda itu ada, pihaknya mengaku, telah membangun 4 unit bangunan khusus tempat merokok yakni di luar kantor sekretariat DPRD Mukomuko, di luar kantor Bupati, di belakang kantor Dinas Kesehatan dan di luar kantor Kementerian Agama. “Itulah lokasi yang sudah kita bangun tempat khusus merokok. Ya harapan kami, OPD yang belum memiliki temoat ini dapat menyediakan tempat khusus bagi para perokok,” pintanya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: