Tanpa Pemberitahuan, Kampanye Dibubarkan

Tanpa Pemberitahuan, Kampanye Dibubarkan

ARGA MAKMUR RU - Bawaslu memberikan ultimatum, agar gelaran kampanye parpol atau pun caleg, dibarengi dengan tertib administrasi. Salah satunya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Penegasan ini disampaikan, menyikapi pembubaran kampanye salah satu caleg DPR RI belum lama ini di Mukomuko. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE, saat dibincangi Radar Utara menyampaikan hal ini. Dia berharap, tahun konsolidasi peserta pemilu dalam tahun kontestasi saat ini, harus tetap menjunjung tinggi semangat pendidikan politik dan berkepastian hukum. \"Karena semangat pemilu yang berkepastian hukum, merupakan dari proses pendewasaan dalam demokrasi,\" ungkapnya. Terkait hal ini, Tri juga mengharapkan, jajaran perpanjangan Bawaslu mulai dari kecamatan hingga desa bahkan TPS, bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di wilayahnya dengan maksimal dan memahami aturan pengawasan pemilu. \"Ini sangat penting, demi penyelenggaraan pengawasan yang bertanggungjawab pula,\" tegasnya. Tak hanya itu saja, Bawaslu, kata Tri, lagi, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye menjadi sorotan pihaknya. Fasilitas yang dimaksudkannya itu, tak hanya soal fasilitas kendaraan saja. Termasuk dengan tiket pesawat. \"Karena fasilitas akomodasi yang diberikan negara kepada seorang pejabat, bukan untuk kegiatan kampanye,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: