Dukung Revisi Perda Penertiban Ternak
MUKOMUKO RU - Upaya Pemkab Mukomuko, mengajukan revisi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko tentang penertiban hewan ternak sapi, kerbau dan kambing, mendapat dukunga penuh dari anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Dewan berharap, revisi itu menghasilkan sebuah Perda yang tegas namun tidak menyalahi aturan. “Jangan menyalahi aturan, salah satunya terkait dengan teknis penyetoran dana denda dari warga yang melanggar aturan,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini, SE kemarin. Selama ini, katanya, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko menyetorkan dana denda ternak sesuai Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak ke kas daerah (Kasda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setelah dana itu dipotong untuk biaya operasional personil. Teknis pemotongan dana di awal, dan sisanya baru disetorkan ke Kasda itu menyalahi aturan tentang pengelolaan keuangan daerah. Seharusnya, jelas Ali, seluruh uang denda yang didapat dinas itu disetorkan seluruhnya ke Kasda. Dan untuk uang operasional personil, baru bisa dikeluarkan pada tahun berikutnya. “Memang kami akui, mekanisme ini menyulitkan personil Pol PP. Sedangkan biaya operasional tidak ada dan kalau pun ada jumlahnya sangat sedikit. Tapi kalau hal itu terus dilakukan maka itu bertentangan dengan aturan,” bebernya. Seharusnya, lanjutnya, pemerintah setempat melalui OPD yang bersangkutan mengajukan dana operasional personil untuk kegiatan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di lokasi fasilitas umum ketika pembahasan APBD dilakukan. “Menerut saya, harus ada anggaran khusus untuk operasional personil dalam melaksanakan kegiatan penertiban ternak. Dengan adanya anggaran khusus maka dana denda yang didapat dari warga yang melanggar aturan bisa disetorkan secara keseluruhan tanpa adanya pemotongan untuk operasional. Namun mekanisme ini dapat diperbaiki lagi nantinya,” jelasnya. Sementara itu, untuk merevisi Perda tentang penertiban hewan ternak liar, pihaknya masih mempelajari sejumlah materi dari semua isian yang tercantum dalam perda tersebut. “Kami dari Komisi I masih mempelajarinya. Namun kami akan percepat pembahasanya, sehingga revisi Perda itu dapat menghasilkan perda yang sangat berkualitas dan tidak bertentangan dengan aturan,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 3 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 4 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 3 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 4 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah