Dikebun Kopi, Petani Pulogeto Dibacok

Dikebun Kopi, Petani Pulogeto Dibacok

  • Pelaku Berhasil Diringkus
KEPAHIANG RU - Sidawati (50) warga desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong. Dirinya harus mendapatkan perawatan intensif akibat peristiwa pembacokan yang dialaminya saat berada di kebun kopi milik korban. Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik menerangkan, peristiwa berdarah tersebut terjadi Jum\'at (1/2) lalu sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya Marni pergi dari rumah menuju kebun kopi miliknya di Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi Kepahiang. Sesampai di kebun, korban dan istrinya melihat pelaku FB (48) tengah membakar dedaunan kering di bawah tanaman kopi milik korban. \"Peristiwa ini berawal saat korban tiba dikebun kopi miliknya besama istri melihat pelaku FB membakar dedaunan kering dibawah pohon kopi milik korban. Namun korban tidak mempermasalahkan hal tersebut. Tapi ketika korban dan istrinya sedang memotong rumput, secara tiba-tiba pelaku FB mendatangi korban dan mengatakan \"Kenapa, tidak senang saya bakar di bawah tanaman kop, saya bacok kamu,\" terang Kasat menirukan pernyataan pelaku, Sabtu (2/2). Tak lama setelah itu, Lanjut Kasat, secara tiba-tiba pelaku mencabutsenjata tajam jenis parang yang berada dipinggangnya dan menebaskan ke arah leher korban. \"Melihat kejadian itu, istri korban lantas berlari untuk mencari pertolongan dan pelaku terus mengejar korban yang berusaha menghindari pelaku. Sambil berlari , pelaku membacok punggung korban sebanyak satu kali, kemudian korban terjatuh dan pelaku membacok lagi kearah leher korban sebanyak 1 kali. Setelah melihat korban terjatuh, pelaku melarikan diri dan kemudian datanglah tetangga kebun korban untuk memberikan pertolongan yang kemudian melarikan korban ke RSUD Curup,\" imbuh kasat. Mendapati Laporan tersebut, anggota bergerak cepat dan memburu pelaku, tak berselang lama pelaku akhirnya berhasil diringkus dan di gelandang ke Mapolres Kepahiang. \"Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebilah parang dengan panjang 35 Cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,\" pungkas Kasat. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: