Tangkapan Bandar Ganja, Persiapan Tahap 1
ARGA MAKMUR RU - Tangkapan bandar ganja dengan tersangka KTG (38) warga Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, dengan total 4 tersangka, saat ini masih dalam proses Pelimpahan Tahap 1 (berkas,red). Kapolres BU AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK, kepada koran ini menerangkan kalau tangkapan atas penggerebekan di awal tahun itu, saat ini tengah dalam proses Pelimpahan Tahap Pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Lagi diproses berkasnya untuk tahap 1,\" kata Kasat, kemarin. Kasat juga menerangkan, kalau pihaknya pun melakukan pendalaman atas kasus perburuan jaringan narkoba di daerah itu. Hanya saja, kemana arahnya belum diumbar Rahmat, lantaran berpotensi mempengaruhi penyelidikan. \"Tengah kita kembangkan,\" singkatnya. Sekadar mengulas, KTG sendiri ditangkap dengan barang bukti 1,2 kg. Residivis kasus serupa di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu, dikenal licin itu, diketahui masuk wilayah Bengkulu Utara (BU) pada 2015 dan merupakan penyuplai ganja setidaknya di 5 kecamatan yakni Putri Hijau, Ketahun, Marga Sakti Sebelat, Pinang Raya dan Napal Putih. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Jangan Salah, Ternyata Sayuran Ini Mengandung Kolagen yang Bisa Bantu Merawat Kulit
- 2 Obat Herbal yang Paling Dicari, Ternyata Black Garlic Bisa Dibuat dengan Magic Jar
- 3 Rapat Lintas Sektor, Polsek Ketahun Siap Sukseskan Program Kesehatan di Wilayah Kerja UPTD PKM Bukit Harapan
- 4 Telinga Berdengung Saat Flu, Ini Cara Mengobatinya
- 5 Hari Pencoblosan Panitia Hanya Akan Melayani Daftar Pemilih Khusus, Ini Syaratnya
- 1 Jangan Salah, Ternyata Sayuran Ini Mengandung Kolagen yang Bisa Bantu Merawat Kulit
- 2 Obat Herbal yang Paling Dicari, Ternyata Black Garlic Bisa Dibuat dengan Magic Jar
- 3 Rapat Lintas Sektor, Polsek Ketahun Siap Sukseskan Program Kesehatan di Wilayah Kerja UPTD PKM Bukit Harapan
- 4 Telinga Berdengung Saat Flu, Ini Cara Mengobatinya
- 5 Hari Pencoblosan Panitia Hanya Akan Melayani Daftar Pemilih Khusus, Ini Syaratnya