Caleg Eks Mantan Koruptor Bakal Diumumkan

Caleg Eks Mantan Koruptor Bakal Diumumkan

BENGKULU RU – Jelang pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengisyaratkan untuk mengumumkan Calon Legislatif (Caleg) baik DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR dan DPD RI yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, Kamis (31/1). \"Kalau informasinya memang bakal diumumkan, dan kitapun besar kemungkinan juga bakal melakukannya. Namun sebelum itu kita masih harus menunggu petunjuk ataupun arahan dari KPU RI seperti apa teknisnya, dan kapan waktunya. Kemudian yang diumumkan itu apakah hanya caleg mantan koruptor saja, atau yang pernah terjerat narkotika dan asusila juga,\" ungkap Emex. Menurutnya, nanti kalau memang ada pentunjuk dan arahan dari KPU RI agar caleg yang pernah menjadi terpidana ini diumumkan, pihaknya tentu saja siap mengumumkan. \"Kalau sementara ini belum bisa kita pastikan apakah diumumkan atau tidak. Mengingat petunjuk dari KPU RI belum ada, jadi kita tunggu saja seperti apa kedepannya,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, sebagaimana diketahui untuk Provinsi Bengkulu sendiri, terdapat 2 Caleg untuk DPRD Provinsi dari 2 Parpol yang terindikasi merupakan mantan narapidana kasus tipikor. \"Kita belum bisa mempublis siapa calegnya, hingga nantinya ada petunjuk. Kalau intruksi dari KPU RI ada, barulah kita umumkan,\" demikian Emex. Berdasarkan siaran pers dari KPU RI tertanggal 30 Januari 2019, secara nasional terdapat 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi Pada Pemilu 2019. Dimana 40 orang merupakan caleg DPRD Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Sedangkan 9 orang lainnya merupakan Caleg DPD RI. Sesuai ketentuan Pasal 182 dan 240 UU No 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: