Dishub Provinsi Dinilai Tutup Mata

Dishub Provinsi Dinilai Tutup Mata

  • Soal Aktifitas Kendaraan Over Kapasitas
TAP RU - Maraknya mobil bermuatan berat atau over kapasitas yang melintasi jalan Tanjung Agung Palik (TAP) - Kecamatan Kerkap. Tampaknya menjadi persoalan yang sulit untuk ditertibkan, meski aktifitas tersebut telah mengancam umur jalan yang notabenenya baru saja dibangun oleh pihak provinsi. Jalan dengan tipe C yang semestinya hanya boleh dilewati dengan beban kendaraan maksimal 8 ton itu, kini menjadi akses jalan kendaraan tronton atau fuso material proyek, dengan kapasitas berat diperkirakan lebib dari 15 ton setiap harinya. Kurang lebih 2 bulan lalu, tepatnya saat akses jalan di wilayah ini masih dalam proses pengerjaan. Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu sempat melakukan operasi kepada kendaraan yang melewati jalur ini dan mendapati adanya sejumlah kendaraan bertonase melebihi kapasitas jalan. Pihak Dishub dalam kesempatan itu tidak melakukan penindakan. Namun hanya memberikan imbauan dengan dalih masih dalam proses pembuktian hasil laporan masyarakat. Padahal, terhitung sejak pembangunan akses jalan hotmik kurang lebih sepanjang 5 KM rampung tepatnya pada akhir tahun 2018 kemarin. Masyarakat telah dibuat resah akibat maraknya aktifitas kendaraan proyek ini. Apriyansah, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengaku khawatir dengan maraknya kendaraan tonase tinggi ini mengancam umur jalan. \"Kami minta pihak Dishub Provinsi bertindak. Sebab, untuk mendapatkan pembangunan jalan ini cukup susah dan saat ini juga sudah ada tiga titik jalan yang mulai retak karena dilewati kendaraan berat tersebut,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Pendam, Heriantoni meminta pihak Dishub Provinsi Bengkulu tidak tutup mata atas kondisi ini. \"Saya yakin mereka tahu. Seharusnya ini segera ditindak dan bukan dibiarkan begini,\" tegasnya. Senada juga dikatakan Kepala Desa Alun Dua, Toto Hermanto. Ia meminta pemerintah tidak hanya membangun namun juga melakukan perawatan atas bangunan yang telah dibangun. \"Pemerintah harus bersikap. Jika tidak masyarakat yang akan dirugikan lagi,\" terangnya. Sementara itu, Pejabat Bina Marga Provinsi Bengkulu, Zakaria,ST juga mengaku prihatin dengan aktifitas kendaraan over kapasitas itu. \"Sebenarnya ini harus segera ditindaklanjuti Dishub Provinsi. Sebab, jalan yang baru saja dibangun juga akan rusak karena kendaraan yang lewat lebih dari kapasitas maksimal jalan,\" ujarnya ketika dibincangi RU, dua hari lalu saat melakukan survei jembatan TAP. Sementara itu, di lokasi yang sama Kapolsek Air Besi, IPDA. Nanuk Irawan, S.Ikom juga mengaku tidak memiliki hak menindak kendaraan yang bertonase tinggi tersebut. \"Itu merupakan wewenang Dishub. Kami tidak bisa melakukan penindakan apapun tanpa ada surat permintaan dari dinas terkait,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: