Diduga, Incinerator RSUD Belum Kantongi Izin 

Diduga, Incinerator RSUD Belum Kantongi Izin 

MUKOMUKO RU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, menduga tempat pembakaran sampah atau incinerator milik RSUD Mukomuko belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Menurut Plt Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Min Yapini, S.Sos melalui Kabid Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas, Fernandi, S.Hut, M.Si, dengan belum adanya izin incinerator milik RSUD itu, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan teguran. Supaya pihak rumah sakit segera mengurus perizinan sesuai yang diatur pada PP Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah. “Terlebih limbah yang bakal dibakar dengan menggunakan incinerator itu limbah medis. Tentu dampaknya sangat membahayakan bagi manusia. Itulah sebabnya, perizinan pemanfaatan incinerator itu harus mengantongi izin. Namun dugaan kami, pihak rumah sakit sampai sekarang belum memiliki izin itu dari KLHK RI,” terangnya. Dengan tidaknya izin pemanfaatan incinerator, jika dampak negatif akibat hasil pembakaran limbah medis itu maka pihak rumah sakit dapat dituntut oleh korban. Dan DLH tidak dapat melakukan apa-apa untuk mengontrol dan memastikan hasil limbah pembakaran tersebut aman. “Kalau ada izin, ketika pembakaran dilakukan maka akan disaksikan oleh tim. Ingat lo, yang dibakar itu bukan kertas. Tapi jarum suntik, bekas plastic impus dan bekas pembungkus obat-obatan serta bahan yang lainnya. Ini sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sempat menghirup asapnya itu,” jelasnya. Selain itu, lanjut Fernandi, sampai sekarang, abu hasil pembakaran limbah medis tidak tahu dibuang kemana. “Kami tidak tahu, abu hasil pembakaran itu dibuang ke mana. Apakah di halaman rumah sakit itu saja, atau ke lokasi lainnya. Kalau abu itu dibuang sembarangan, juga sangat membahayakan bagi manusia. Harapan kami, pihak rumah sakit segera mengurus izin pemanfaatan incinerator sesuai aturan yang berlaku,” ingatnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: