Rekrut P3K, BKDPSDM Tunggu Juknis

Rekrut P3K, BKDPSDM Tunggu Juknis

TUBEI RU – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Lebong sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) tentang pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Peejanjian kerja tersebut. \"Memang untuk wacana perekrutan P3K ini dulunya direncanakan di awal 2019, tapi dalam pelaksanaannya itu tentunya kami masih menunggu kepastian juknisnya bagaimana,\" sampai Kepala BKDPSDM Lebong, H Guntur S.Sos melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan BKPSDM Lebong, A Rofik. Dikatakan Ropik, sama halnya dengan pemerintah daerah lainnya, masih menunggu aturan juknis atau turunan berupa Permen PAN untuk melaksanakan PP 49 Tahun 2018. Karena dalam Permen informasinya mengatur secara lebih rinci dan jelas soal pengangkatan P3K. \"Apakah nantinya ada prioritas untuk honorer K2 atau tidak, kami belum mendapatkan kepastian. Karena di PP tidak disebutkan secara jelas,\" katanya. Selain soal prioritas pengangkatan P3K, sambung Ropik, Permen diharapkan juga memberi penjelasan soal anggaran untuk gaji P3K. Karena, pastinya harus dianggarkan dalam APBD. \"Makanya kita sampai saat ini posisinya masih menungu,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: