Pasca Vonis, DM Minta Dieksekusi di Lapas Arma

Pasca Vonis, DM Minta Dieksekusi di Lapas Arma

BENGKULU RU - Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud (DM) yang divonis terbukti bersalah atas dugaan suap fee proyek meminta agar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Arga Makmur (Arma) Kabupaten Bengkulu Utara. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Dirwan Mahmud, Syaiful Anwar, SH, Rabu (30/1). \"Surat pengajuan permohonan agar dapat ditahan di Lapas Arga Makmur sudah disampaikan pada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (21/1) lalu. Dalam permohonan itu, kita meminta agar eksekusi ke Lapas Arga Makmur dapat segera dilakukan secepatnya,\" ungkap Syaiful. Menurutnya, permohonan kliennya (Dirwan Mahmud, red) agar ditahan di Lapas Arga Makmur, supaya lebih dekat dengan anak perempuannya yakni Tiara, yang selama ini memang tinggal disana karena ikut suaminya. \"Sepengetahuan kita, memang Pak Dirwan sangat dekat dengan anak perempuannya tersebut. Keluarganya juga banyak disana,\" kata Syaiful. Sementara itu, Panitera PN Bengkulu, Joko Sutrisno mengatakan, sampai hari ini (kemarin, red) pihaknya belum menerima pengajuan banding baik dari jaksa KPK maupun ketiga terdakwa, yakni Dirwan Mahmud, Hendrati dan Nursilawati. Batas pengajuan banding masih ditunggu hingga Kamis (31/1) pukul 16.30 WIB. \"Itu sesuai jam kerja, kalaupun pukul 16.30 WIB baru diajukan, tetap kita terima. Namun sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Kalau memang nantinya tidak ada pihak yang banding atas vonis majelis hakim, barulah pengadilan membuat petikan putusan yang ditujukan kepada jaksa KPK dan pihak rutan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi,\" singkatnya. Sebelumnya, majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud. Selain itu Dirwan Mahmud juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: