• Soal Tunggakan Gaji Karyawan
KEPAHIANG RU – Menindaklanjuti akan adanya permasalahan mengenai tunggakan gaji karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang siap menuntaskan titik permasalahan Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, segera melaksanakan rapat evaluasi dengan Dirut PDAM Tirta Alami serta jajaran terkait lainnya. Agar bisa mencarikan solusi tepat untuk mengatasi persoalan-persoalan yang membelit PDAM. \"Saya belum mendapatkan laporan terkait dengan hasil rapat PDAM dengan Komisi III DPRD. Segera saya akan panggil Dirut dan pihak manajemen untuk mengetahui persoalannya seperti apa,\" ungkapnya. Lebih jauh dikatakannya, masalah anggaran hingga over jumlah karyawan PDAM harus diselesaikan secepatnya. Khususnya masalah adanya 19 karyawan PDAM yang tak memiliki kejalasan status mengingat kemampuan keuangan PDAM Tirta Alami tidak bisa membayarkan gaji meraka tetapi karyawan dimaksud masih bekerja. \"Kita akan pelajari dahulu, kalau memang karyawan itu tidak dibutuhkan, maka bisa saja diberhentikan,\" sampainya. Tak hanya itu saja, keseriusan agar BUMD tersebut bisa membaik, menurutnya bisa saja diupayakan melalui penyertaan modal. \"Untuk penyertaan modal kita bisa saja berikan dari APBD. Tentunya anggaran bisa tahun depan, kita akan ubah regulasinya supaya bisa dibahas bersama DPRD. Paling cepat dana APBD bisa dialirkan ke PDAM Tirta Alami di APBD Perubahan 2019 mendatang,\" sambungnya. Sebelumnya, Komisi III mengambil sikap dengan melakukan hearing bersama dengan pihak PDAM kaitan permasalahan yang dialami oleh PDAM Tirta alami. Dalam hearing yang dilakukan Selasa (29/1), Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang sangat menyesalkan tindakan yang di ambil oleh pihak PDAM terhadap karyawannya. \"Sedih dan menyesalkan, karena kurangnya koordinasi dengan PDAM. Mulai dari sistem manajemen keuangan hingga pelayanan yang memprihatinkan. Keadaan seperti ini harus cepat dicarikan solusinya,\" keluh Ketua Komisi III Agus Sandrila, SH. Dirinya menambahkan, jika memang keberadaan karyawan PDAM berlebih dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan, seharusnya direktur punya kebijakan. Dimana status karyawan yang sudah 7 bulan tidak menerima gaji ini harus jelas apakah di PHK atau seperti apa. \"Tidak mungkinlah keberadaan karyawan yang tidak menerima gaji sejak Juli 2018 hingga Januari 2019 ini tidak ada kejelasan dan ketegasan dari Direktur PDAM. Perusahaan tidak boleh memaksakana diri dengan jumlah karyawan sebanyak itu sementara kondisi keuangan tidak mendukung,\" ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Sudarmin, SH menyampaikan, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang. \"Permasalahan yang sebenarnya yang terjadi memang dari jumlah pegawai sudah over. Dan keuangan kita juga tidak mampu untuk memberikan gaji kepada karyawan,\" jelasnya. Jika disesuaikan dengan kemampuan keuangan PDAM, lanjut Sudarmin, idealnya karyawan yang mampu ditampung sekitar 30 orang. Sementara saat ini jumlah karyawan PDAM yang ada sebanyak 48 orang. \"Pada intinya, semua saran yang disampaikan komisi III ini akan kita sampaikan ke Pemkab dalam hal ini pak Bupati nantinya. Yang jelas kita sudah menjelaskan kondisi dan keadaan perusahaan. Semua ada mekanismenya dan tidak ada tekanan dari pihak manapun,\" pungkasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: