Gubernur dan Plt Bupati BS Tak Penuhi Unsur

Gubernur dan Plt Bupati BS Tak Penuhi Unsur

  • Bupati Kepahiang Masih Ditindaklanjuti
BENGKULU RU – Dugaan penggunaan mobil dinas (mobnas) pada saat deklarasi dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden, Ir. H. Joko Widodo-KH. Ma\'ruf Amin, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah dan Plt Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Berbeda dengan dugaan serupa terhadap Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid yang masih ditindaklanjuti. Anggota Gakkumdu sekaligus Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saefullah SH, MH mengatakan, dari serangkaian penyelidikan yang dilanjutkan pada penyidikan, pihaknya telah mengambil kesimpulan dan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan penggunaan mobnas yang dilakukan Gubernur, Plt Bupati Bengkulu Selatan, dan Bupati Kepahiang. Dimana ketiganya juga sudah dimintai klarifikasi. \"Kesimpulan kita bersama sentra Gakkumdu, terkait pemakaian Mobnas dengan Nopol BD 1655 PS yang digunakan Pak Hidayatullah Sjahid, BD 1502 PS yang digunakan Pak Rohidin Mersyah, dan BD 1358 PS yang digunakan Pak Gusnan Mulyadi, dimana ketiganya masih sebatas dugaan, semuanya memenuhi unsur pelanggaran. Hanya saja setelah ditindaklanjuti, ada yang unsurnya pidana Pemilunya terpenuhi dan ada juga yang tidak,\" ungkap Halid, Rabu (30/1). Menurutnya, untuk Pak Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi, tidak terpenuhi unsur pidana Pemilu, sebagaimana yang diatur dalam pasal 280 dalam pelanggaran larangan kampanye. \"Karena tidak ada unsur kesengajaan dari keduanya yang ikut naik mobnas itu. Sedangkan Pak Hidayatullah Sjahid masih akan ditindaklanjuti,\" kata Halid. Tindaklanjut ini, lanjut Halid, untuk membuktikan dugaan penggunaan mobnas oleh Pak Hidayatullah memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. \"Maka dari itu kita masih perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam artian bakal diteruskan ke sentra pelayanan kepolisian. Kalau Pak Rohidin dan Gusnan karena tidak terpenuhi unsur pidana, maka pelanggaran administrasi saja,\" demikian Halid. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: