Nunggak, Berlaku “Migrasi” KWH

Nunggak, Berlaku “Migrasi” KWH

ARGA MAKMUR RU - Informasi penting untuk pelanggan PLN. Bagi masyarakat yang sudah menunggak tagihan listrik di rumah hingga melewati fase aman yakni 2 bulan, maka segeralah membayar atau mencicilnya. Jika tidak, PLN melalui vendor akan melakukan tindakan konkret hingga pemutusan. Tak hanya itu, pelanggan nunggak tagihan listrik pun bakal dilakukan migrasi KWh ke Pascabayar. Manajer PLN Rayon Arga Makmur, Trio Nurmansyah, ST, dibincangi RU mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 200 tunggakan pelanggan. Tunggakan itu terhitung sejak 2 bulan terakhir dengan kolektif tunggakan mencapai Rp 600 juta. \"Total tunggakan pelanggan ini sebenarnya sudah menurun drastis. Karena dari Januari hingga Oktober 2018, tercatat persoalan tunggakan pelanggan sudah diselesaikan,\" akunya. Mantan manajer PLN Rayon Muaro Bungo, Provinsi Sumatra Selatan itu mentargetkan, persoalan tunggakan tahun lalu diharapkan terselesaikan pada tahun ini. Artinya, kosekwensi bagi pelanggan yang diketahui menunggak pembayaran pemakaian listrik terpaksa harus diberlakukan. \"Ya kalau memang sudah diambang batas, terpaksa kita putuskan. Migrasi dari pascabayar ke prabayar pun mulai diberlakukan, kalau konsumen yang bermasalah itu kembali menggunakan jasa PLN,\" tegasnya. Disinggung adanya migrasi ke prabayar, bagi seluruh pelanggan PLN? Trio menerangkan, pemberlakuan prabayar untuk pelanggan PLN sebenarnya sudah lama diterapkan. Hanya saja, untuk di wilayah tugas, masih sebatas untuk pelanggan bermasalah. \"Kami harap pelanggan taat membayar tagihan tepat waktu. Karena kosekwensinya akan diterapkan, jika sengaja menunggak dalam waktu lama,\" demikian Trio. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: