BU Jadi Titik Sebar Tabloid Indonesia Baroqah

BU Jadi Titik Sebar Tabloid Indonesia Baroqah

BENGKULU RU - Sebanyak 1.051 eksemplar Tabloid Indonesia Baraqah yang terbagi dalam 376 bungkus yang peredarannya dilarang, diterima Kantor Pos Bengkulu. Menariknya, dari total 376 bungkus Tabloid Indonesia Baraqah tersebut, 99 bungkus diantaranya diketahui bakal disebarkan pada sejumlah Pondok Pesantren dan Mesjid di Kabupaten Bengkulu Utara. Wakil Kepala Kantor Pos Bengkulu, Sucipto mengatakan, kiriman tabloid diterima pihaknya selama 3 hari berturut-turut sejak Sabtu (26/1) hingga Senin (28/1). Total terdapat 2.906 eksemplar yang bakal diterima, namun yang sudah diterima baru 1.051 eksemplar. Kiriman dalam bentuk surat dengan nama pengirim Indonesia Baroqah. \"Namun setelah diterima belum langung kita distribusikan, mengingat berdasarkan petunjuk dari pusat untuk menahannya terlebih dahulu hingga ada intruksi lebih lanjut. Kalau melihat dari tujuan pengiriman, sejumlah wilayah dalam Provinsi Bengkulu. Seperti di Kabupaten Bengkulu Utara dengan tujuan Kecamatan Padang Jaya ada 23 bungkus dan Kecamtan Ketahun 76 bungkus,\" ungkap Sucipto, Selasa (29/1). Menurutnya, sejauh ini, pihaknya belum melihat isi konten tabloid karena dilarang. Sesuai aturan, membuka paket tanpa izin dapat dikenakan hukuman. \"Untuk hari ini, kita belum kembali menerima paket kiriman serupa. Tapi tidak tahu juga dengan besok atau lusa, kemungkinan kiriman paket serupa juga bakal tiba,\" kata Sucipto. Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Persadaan Harapan, SP, M.Si mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Pos Bengkulu dan meminta agar tabloid ini tidak disebarkan dulu. \"Berdasarkan hasil tinjauan Bawaslu RI, ada persoalan dengan isi konten didalamnya sehingga kita wajib melakukan upaya pencegahan,\" tegasnya. Sebenarnya, lanjut Parsadaan, pihaknya juga belum tahu pasti apa isi konten tabloid karena untuk dilihat, pihak Pos Bengkulu tidak memperbolehkan dengan alasan sesuai SOP. \"Namun dari keterangan Bawaslu RI, sama-sama kita ketahui jika tidak ditemukan adanya unsur kebencian dalam tabloid. Sehingga belum bisa dilakukan penindakan,\" ujar Parsadaan. Lebih jauh dikatakannya, tempat-tempat untuk penyebaran tabloid sudah diketahui yakni Ponpes, masjid dan panti asuhan di wilayah Provinsi Bengkulu. \"Namun permasalahannya, tempat itu tidak masuk dalam lokasi kampanye. Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran penyebaran selain di Kabupaten Bengkulu Utara, juga di Kabupaten Mukomuko, Lebong, Bengkulu Selatan, dan Kota Bengkulu. Kita minta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk turut mengawasi,\" demikian Parsadaan. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: