Waww…Desa ‘Kecipratan’ Pajak Galian C

Waww…Desa ‘Kecipratan’ Pajak Galian C

MUKOMUKO RU – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM, ketika dikonfirmasi mengatakan, bagi desa yang ada aktivitas pertambangan batu dan pasir atau galian C, mendapatkan bagi hasil pajak yang dipungut untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) . “Dari pajak galian C itu, ada sebanyak 35 persen untuk desa. Gunanya untuk pembangunan di desa. Dan sebanyak 65 persen, akan dimanfaatkan Pemkab untuk pembangunan yang telah diprogramkan,” katanya. Dari ratusan desa/kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini, sebanyak 17 desa yang mendapatkan hak tersebut. Ini telah tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Desa yang dapat pajak dari usaha itu khusus desa yang di wilayahnya ada aktivitas galian C. “Tidak semua desa, termasuk desa tetangga juga tidak dapat. Ini sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup),” bebernya. Pemkab sudah mulai membagikan pendapatan dari pajak galian C ke masing-masing desa untuk tahun anggaran 2019. Perolehan terbesar, adalah Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit, sebesar Rp 84,4 juta. Desa Marga Mulya Sakti Rp 18,8 juta, Desa Penarik Kecamatan Penarik Rp 16,7 juta. Menyusul Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Rp 13,4 juta, Desa Suka Maju Kecamatan Penarik Rp 12,9 juta, Desa Surian Bungkal Rp 12,2 juta, Desa Talang Arah Rp 10,7 juta dan Desa Talang Kuning Kecamatan Teras Terunjam Rp 10 juta. Selanjutnya, Desa Talang Sepakat Rp 7,6 juta, Desa Lubuk Sahung Rp 6,5 juta, Desa Lubuk Mukti Rp 5,8 juta, Desa Pauh Terenja Rp 5,1 juta, Desa Tanjung Alai Rp 5 juta. Kemudian, Desa Talang Petai Rp 2,5 juta, Lalang Luas Rp 1,6 juta, Lubuk Sanai III Rp 1,3 juta dan Lubuk Gedang Rp 322 ribu. Teknis terkait pencairan bagi hasil itu, jelas Agus, pemerintah desa mengajukan permintaan pembagian hasil pajak. Ditujukan ke Bupati Mukomuko melalui BKD, disertai dengan bukti pajak. Selanjutnya, BKD memverifikasi dan merekapitulasi seluruh permintaan bagi hasil tersebut. Selanjutnya, BKD mengajukan pencairan anggran itu ke Bupati dan sesuai hasil rekapitulasi dari permintaan desa masing-masing. ”Anggaran yang dikucurkan ke rekening desa itu berdasarkan realisasi di Kas Daerah (Kasda),” demikian Agus. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: