Pol PP Sosialisasi Perda KTR

Pol PP Sosialisasi Perda KTR

  • Di RSUD Lebong
TUBEI RU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong Senin (28/1) kemarin menerjunkan anggotanya untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong. Seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Lebong, Zainal Husni, SH, MH, setelah disahkan DPRD Lebong, Perda KTR tersebut akan menjadikan RSUD Lebong sebagai kawasan bebas rokok percontohan. Selain itu, setelah penerapan di RSUD Lebong nantinya juga akan diterapkan di sejumlah objek vital dan kawasan publik lainnya. \"Memang hari ini (kemarin,red) kita turunkan anggota dari Bidang Penegakan Perda, untuk melakukan sosialisasi Perda 02 Tahun 2018 tentang KTR di RSUD Lebong,\" ungkapnya. Dikatakan Zainal, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara berkala dalam penerapan kawasan bebas rokok untuk di RSUD Lebong. Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak RSUD Lebong agar menekankan pegawainya ikut dalam mensosialisasikan penerapan Perda KTR tersebut. \"RSUD Lebong menjadi kawasan percontohan, maka sosialisasi dari pihak RSUD diminta juga aktif untuk menyampaikan kepada keluarga pasien. Karena yang masih banyak yang merokok di lingkungan RSUD Lebong, untuk tidak merokok demi kesehatan keluarga atau kerabat mereka yang masih dirawat,\" lanjutnya. Memang saat ini masih tahap sosialisasi, lanjut Zainal, akan tetapi jika masa sosialisasi sudah dilaksanakan dan masih juga ada yang merokok dikawasan bebas rokok, tentunya sanksi tegas akan diterapkan sebagaimana yang tercantum dalam Perda nomor 2 tahun 2018 tersebut. \"Masih sosialisasi persuasif sekaligus memberitahu bahwa saat ini Pemkab Lebong sudah memiliki Perda kawasan tanpa rokok,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: