Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Memilih Banding

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Memilih Banding

FAJAR - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis karena mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bisa memecah belah. Menanggapi putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1), dengan santai Dhani yang ditemui usai sidang langsung menyatakan banding. \"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya. Kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi,\" ujar Dhani sebelum digiring menuju mobil tahanan. Sebelumnya, Dhani memang mengaku siap menghadapi sidang putusan. Bagi Dhani, putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim adalah kemenangan untuknya, Oleh karena itu, dia tampak tenang. Demikian juga, saat vonis dibacakan, pentolan band Dewa 19 ini terlihat tenang. Berdasarkan pengamatan JawaPos.com, hanya putra ketiga Dhani, Dul Jaelani yang tampak sedikit berkaca-kaca saat tahu ayahnya divonis 1,5 tahun penjara. Diketahui, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian melalui tiga cuitannya. Tiga ujaran tersebut, yakni 1) Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma\'ruf Amin; 2) siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya; 3) dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras. (fin/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: