Sepakat, Proses Sertifikat Lahan Inclave Berlanjut 

Sepakat, Proses Sertifikat Lahan Inclave Berlanjut 

NAPAL PUTIH RU - Pemilik Izin Pengelolaan Kayu (IPK) perorongan dan Pemdes Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, telah menyepakati tiga poin penting dalam menyikapi konflik di lapangan. Tiga poin kerjasama antara keduanya, disepakati melalui musyawarah keduabelah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Napal Putih dan sejumlah tokoh masyarakat, Jumat (25/1) lalu. Poin penting yang disepakati dari hasil pertemuan itu diantaranya, pemegang IPK berinisial HH, membuat pernyataan agar tidak menghalang-halangi proses pembuatan sertifikat lahan inclave yang diajukan oleh Pemdes Lebong Tandai. Poin kedua, masyarakat ketika sertifikat tersebut diterbitkan, tidak akan menghalangi aktivitas pemilik IPK. Dan poin ketiga, kedua belah pihak sepakat menjalin kerjasama dan berkoordinasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan serta bisa memanfaatkan tenaga kerja asal Desa Lebong Tandai. Dengan demikian, Kades Lebong Tandai, Supriadi B memastikan, upaya Pemdes Lebong Tandai yang sebelumnya terkendala IPK dalam proses pembuatan sertifikat lahan inclave akan dilakukan kembali melalui BPN BU. Adi mengaku, dengan dikabulkannya proses pengajuan sertifikat tersebut, masyarakat Lebong Tandai akan memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan atau pemanfaatan lahan inclave Lebong Tandai untuk pengembangan lahan pertanian serta permukiman sesuai tujuan lahan yang berdasarkan SK Bupati BU itu. \"Alhamdulillah, kita difasilitasi bertemu dengan pemegang IPK dan telah membuat kesepakatan bersama. Dengan demikian, kami dari Pemdes akan melanjutkan proses pengajuan sertifikat lahan inclave untuk masyarakat yang sempat terkandala ke BPN BU,\" terangnya. Adi berharap, poin kesepakatan ini bisa ditaati oleh kedua belah pihak agar keinginan masyarakat Lebong Tandai yang berusaha meningkatkan taraf kehidupannya dan memajukan Desa Lebong Tandai melalui lahan inclave, dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Demikian kepada pihak pemilik IPK, Pemdes Lebong Tandai dan masyarakat akan mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak pemilik IPK sebagai mana ketentuan yang berlaku. \"Jangan sampai dikemudian hari, ada pihak yang dengan sengaja mengingkari. Pada prinsipnya, kami ingin keduabelah pihak bisa sama-sama berjalan sesuai yang diharapkan,\" demikian Kades. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: