Sidang praperadilan yang disampaikan PT BMQ

Sidang praperadilan yang disampaikan PT BMQ

  • Indikasi Pemalsuan Menguat, PT BMQ Optimis Menang Praperadilan
BENGKULU RU - PT Bara Mega Quantum (BMQ) yang mengajukan praperadilan terhadap Polda Bengkulu selaku termohon optimis dapat memenangkan persidangan. Pasalnya dari fakta persidangan dengan agenda penunjukkan alat bukti dan keterangan saksi, indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik PT BMQ kian menguat. Branch Manager PT BMQ selaku pemohon praperadilan, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Si mengatakan, dalam persidangan pihaknya menunjukkan puluhan alat bukti. \"Seperti akta 35 yang dipalsukan menjadi akta 17 dan 27, spesimen tandatangan yang dipalsukan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan dokumen terkait lainnya,\" ungkap Eka, Minggu (27/1). Kemudian, lanjut Eka, indikasi kian menguat juga berdasarkan keterangan saksi ahli. Dimana pihaknya mengajukan 3 saksi, diantaranya Direktur Utama PT BMQ, Nurul Awaliyah, Direktur PT BMQ, Hakman Novi yang tandatangannya diduga dipalsukan. \"Sedangkan 1 saksi lagi merupakan saksi ahli pidana Polda yang menangani dugaan pemalsuan, Dr. Hamzah Hetrik,\" terangnya. Menurutnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu yang dipimpin, Boy Syailendra, SH, MH, saksi ahli mengaku dalam proses penyidikan dugaan pemalsuan yang dimaksud, tim penyidik tidak memberikan data pembanding. \"Penyidik Polda juga mengaku kasus yang sudah ditangani Mabes Polri, juga tidak menemukian indikasi dugaan pemalsuan,\" kata Eka. Hanya saja, lanjut Eka, fakta sebenarnya dari SP2HP tim penyidik Mabes Polri menyatakan jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen terkait WKP miliknya. \"Adanya indikasi pemalsuan juga diakui saksi ahli, setelah kita berikan SP2HP tim penyidik Mabes Polri menyatakan ada dugaan pidana pemalsuan dokumen dan data autentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 dan 266 KUHP,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, dengan melihat alat bukti yang ada dan lengkap, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, saksi ahli menyatakan dugaan pemalsuan bisa dilanjutkan. \"Dari alat bukti dan keterangan saksi inilah kita optimis menang dalam Praperadilan, dan perkara dugaan penipuan terkait WKP kita bisa dilanjutkan,\" demikian Eka. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: