Target Pajak Rp 15 Miliar
MUKOMUKO RU - Tahun 2019 ini, target pajak daerah, retribusi dan kekayaan daerah yang sah mencapai Rp 15 Miliar. Bidang Pendapatan Satu (1) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, optimis mampu merealisasikan target pajak tersebut. Beberapa upaya bakal dilakukan untuk meniangkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak salah satunya, menggali potensi pendapatan pajak dari pemanfaatan air bawah tanah baik yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sawit, usaha cucian mobil dan motor maupun dari waterbom. Selain itu, melakukan pendataan secara valid keberadaan usaha sarang burung walet dan yang lainnya. “Untuk beberapa usaha ini, belum tergali secara maksimal. Dan kami pastikan tahun ini akan kami fokuskan, supaya beberapa usaha itu bisa menghasilkan pendapatan untuk daerah. Dan kami sangat optimis, target pajak sebesar Rp 15 Miliar bisa tercapai,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM, melalui Kabid Pendapatan Satu, Singgih Pramono, S.Sos, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Jika mengacu pada tahun 2018 lalu, pendapatan untuk daerah terbesar dari pajak penerangan jalan hingga mencapai Rp 8 Miliar pertahun. Sedangkan dari usaha sarang burung walet hanya sebesar Rp 25 juta, serta beberapa usaha lainnya selain pajak bumi dan bangunan (PBB). “Yang paling besar menghasilkan pendapatan dari pajak lampu penerangan jalan. Dan kami targetkan untuk pendapatan dari sektor ini, bisa meningkat di tahun 2019. Ya harapan kami, kepada seluruh masyarakat khususnya yang memiliki usaha dapat menjalankan kewajibanya untuk membayar pajak sesuai yang diatur dalam peraturan yang berlaku di negeri ini,” pesan Singgih. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 3 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 4 Hasil Jernih Tak Perlu Diedit, Intip Kehebatan Kamera Leica Pada Xiaomi 14 Disini
- 5 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 3 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 4 Hasil Jernih Tak Perlu Diedit, Intip Kehebatan Kamera Leica Pada Xiaomi 14 Disini
- 5 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya