P3K Dibebankan ke Daerah, Butuh Rp 3 M Per Tahun

P3K Dibebankan ke Daerah, Butuh Rp 3 M Per Tahun

ARGA MAKMUR RU - Janji pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tampaknya bakal masih tergantung pada pemerintah daerah. Pasalnya, anggaran gaji bagi P3K nyatanya dikembalikan pada daerah untuk mengakomodirnya. Sementara, beberapa daerah masih masih mengalami ketimpangan, antara anggaran gaji pegawai dan anggaran pembangunan. Hanya saja, pemerintah daerah yang sanggup, harus mengeluarkan bukti kesanggupan melalui Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) dari kepala daerah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Drs Setyo Budi Raharjo, MM, tidak menyangkal soal anggaran itu. Bahkan, Setyo yang baru saja mengikuti rapat koordinasi di pusat, terkait Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatakan, soal dibebankannya anggaran belanja pegawai kepada daerah, menyebabkan kegamangan di level daerah. Pasalnya, hampir di setiap daerah dibayang-bayangi fakta tingginya belanja pegawai yang nyaris 50 persen dari total APBD. \"Makanya kita belum bisa memastikan sampai hari ini,\" kata Setyo, kemarin. Soal fokus penyelenggaraan rekrutmen P3K, Setyo sendiri tidak membantah berpeluangnya ratusan guru honorer eks Kategori 2 atau K2. Termasuk di dalamnya penyuluh pertanian yang sudah memiliki MoU dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Hanya saja, lanjut Setyo, kebutuhan SDM di daerah yang cukup diperlukan itu termasuk tenaga kesehatan, baik perawat hingga dokter yang tengah dibutuhkan di sentra-sentra pelayanan kesehatan di daerah. \"Cuma semuanya, bergantung dengan anggaran. Ada atau tidaknya anggaran di daerah,\" pungkasnya. Disinggung soal potensi kebutuhan anggaran, manakala daerah ini menggelar perekrutan P3K? Setyo menegaskan anggarannya cukup tinggi. Cukup lumrah, merujuk pada jumlah eks honorer K2 yang jumlahnya mencapai 107 orang, dengan gaji setara dengan ASN, dengan asumsi gaji pokok sebesar Rp 2.870.000, setidaknya kebutuhan untuk P3K di daerah, bisa menyentuh angka Rp 310 juta per bulannya. \"Makanya, sangat perlu dibahas serius. Karena mengait pada keterbatasan anggaran di daerah,\" terangnya. Terpisah, Sekretaris Forum Honorer K2 BU, Sutriana, S.Pd.AUD, dikonfirmasi Radar Utara, Jum\'at sore, menyampaikan apresiasinya atas kran pengangkatan P3K yang memprioritaskan para eks honorer K2. Kondisi terkini, kata dia, honorer yang sudah mengabdi di berbagai bidang, masih terus mengabdikan dirinya dalam kondisi besaran gaji yang memang jauh dari harapan. \"Ya semoga, ada angin segar yang benar-benar menyegarkan kami, para honorer K2 yang masih terus berjuang. Jumlah kami di daerah, lebih kurang sebanyak 107 orang,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: